Syarat Kependudukan Harus Lengkap
KEPAHIANG, BE - Setiap masyarakat yang melakukan pemberkasan penduduk ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kepahiang tak akan dilayani jika syaratnya tidak lengkap. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang Su\'urdi SSos. \"Sebetulnya kami sudah berulangkali menghimbau dan mengingatkan pada masyarakat, kalau melakukan pemberkasan pendaftaran penduduk syarat yang kita tentukan harus dilengkapi, dan jika tidak maka tidak akan diproses,\" ungkap Su\'urdi. Dikatakanya, bahwa data dalam dokumen kependudukan wajib sama. Masyarakatpun dalam rangka mengajukan persyaratan penduduk seperti Kartu Keluarga (KK) wajib melampirkan Surat permohonan (F105) yang diketahui oleh Kepala Desa. \"Selain itu lakukan permohonan biodata (F101), dan mengisi permohonan KK (f106), dengan melampirkan buku nikah, foto copy KK, foto copy KTP, foto copy Ijazah, Foto copy akte kelahiran, dan foto copi akte perceraian bagi yang sudah cerai,\" jelasnya. Menurutnya, jika satu syarat saja tidak dipenuhi oleh pemohon maka pihaknya tidak akan mengakomodir permohonan pembuatan data kependudukan. \"Tidak ada tawar menawar, jika tidak lengkap syarat sesuai yang kita tetapkan, tidak akan kita proses,\" ujarnya. Lebih jauh dikatakanya, kesalahan data dalam dokumentasi kependudukan bisa berakibat fatal bagi pemiliknya. Sebagai contoh saja pasca pembukaan pendaftaran tes CPNS. Dimana tidak sedikit peserta yang tidak bisa mendaftar secara online lantaran data tidak sesuai antara KTP dengan Ijazah. \"Memang kesalahan yang terjadi hanya salah penulisan saja, tapi dengan sistem elektronik salah satu hurup saja maka tidak diterima oleh server, nah jika sudah begini tentu masayarakat sendiri yang rugi,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: