Aset BUMD Sarang Hantu

Aset BUMD Sarang Hantu

\"Ari, CURUP, BE- Kondisi aset BUMD Rena Skalawi berupa pabrik minyak atsiri sangat memperihatinkan. Hal ini dikarenakan kondisi pabrik  seperti tidak bertuan dan layaknya sarang hantu. Padahal untuk membangun pabrik tersebut Pemkab Rejang Lebong menganggarkan dana sebesar Rp 1 miliar lebih dari APBD Kabupaten Rejang Lebong. Melihat kondisi tersebut, maka sangat wajar jika DPRD Kabupaten Rejang Lebong tidak ingin gegabah dalam menganggarkan penyertaan modal pada BUMD tersebut. Selain karena aset pabrik  tidak terurus pada kepemimpinan direktur  lama, BUMD selalu merugi. Dengan kerugian tersebut maka tidak bisa mengembalikan modal disertakan Pemkab Rejang Lebong. Berdasar pantauan Bengkulu Ekspress, bangunan pabrik  berdiri di kawasan RT 14 Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang tersebut memiliki 3 Pintu utama terbuat dari besi, dua dibagian depan dan satu dibagian belakang, semuanya dalam posisi terkunci rapat. Dibagian atas sudah banyak sekali terlibat bangunan  jebol dan terlihat menyeramkan. Menurut informasi warga sekitar sejak berdiri pabrik tersebut hanya satu kali beroperasi. Terkait keberadaan pabrik minyak nilam Atsiri berdiri dilahan milik Pemkab Rejang Lebong dengan nomor sertifikat 07.01.01.56.1.00864 dengan luas 4.664M2 itu. Direktur BUMD Rena Skalawi Okta Firdawan mengaku kalau dirinya tidak mengetahui pasti kondisi bangunan pabrik bernilai Rp 1 milyar lebih tersebut, bahkan ditegaskan oleh Okta pabrik tersebut berdiri jauh sebelum dirinya menjabat direktur seperti saat ini. \"Terkait dengan pabrik tersebut saya belum mengetahui pasti. Karena hingga saat ini saya belum memegang kuncinya,\" terang Okta. Namun menurut Okta, berdasarkan informasi  ia terima, alat-alat yang ada di dalam pabrik tersebut sudah rusak atau tidak berfungsi. Bahkan menurut Okta peralatan didalam pabrik tersebut sudah tidak lengkap lagi. \"Kalau untuk pastinya saya belum tahu betul karena kuncinya saja saya belum tahu sehingga belum bisa mengeceknya,\" tutup Okta.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: