Ahli Waris Ancam Segel dengan Las dan Besi
BENGKULU, BE - Laporan tim hukum Pemerintah Kota ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terkait sengketa lahan SDN 62 direspon dingin oleh para pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut. Bahkan, para ahli waris mengancam akan melakukan penyegelan kembali dengan menggunakan las dan besi. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum para ahli waris, Yuliswan SH MH, kemarin. \"Kami sudah ingatkan pemerintah untuk mencari gedung lain saja. Jangan segel kami pasang terus dibuka, segel lagi buka lagi. Dalam waktu dekat ini kita akan segel pakai las. Kiri kanan akan kami pasang besi bulat berisi dan direkatkan dengan semen pada 6 bagian. Di ujung-ujungnya akan kita kasih rantai. Rantai itu pun kita las. Kemudian kita akan menyewa orang untuk melakukan penjagaan 24 jam di sana,\" katanya. Ia menjelaskan, pihaknya menyambut baik laporan yang disampaikan tim hukum Pemerintah Kota ke PN Bengkulu. Namun, ia mengaku belum mendalami apa esensi laporan tersebut. \"Kami menyambut baik laporan tersebut, karena pihak Pemerintah Kota kan membutuhkan kepastian hukum. Namun kami belum mengetahui secara persis apa gugatan mereka itu. Berdasarkan informasi yang kami terima, mereka ingin membatalkan sertifikat kami. Kalau benar itu, maka kami akan siapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan,\" ujarnya. Yuliswan mengatakan, pihaknya saat ini menanti adanya pemanggilan dari DPRD Kota Bengkulu. Menurutnya, sebagai warga kota, pihaknya berhak mendapatkan pembelaan dari para wakil rakyat. \"Sementara saat ini kami juga terus mengamati perkembangan di DPRD Kota Bengkulu. Kami siap membeberkan semua bukti yang kami miliki di hadapan anggota dewan dan semua pihak yang memiliki irisan dalam sengketa ini seperti komite sekolah,\" paparnya. Sementara Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah SSos, menegaskan, pihak dewan mengimbau kepada ahli waris untuk tidak melakukan penyegelan kembali. Menurutnya, sengketa ini tidak perlu sampai mengorbankan pendidikan anak bangsa. \"Kita siap menganggarkan dalam APBD berapa pun biaya ganti rugi yang harus dibayar, tapi proses hukumnya harus pasti. Selama proses ini masih dikerjakan, janganlah anak bangsa dikorbankan. Biarkan mereka tetap sekolah dengan tenang,\" sampai Yudi. Yudi menjelaskan, dewan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan ini. Hanya saja, mekanisme pertemuan sepenuhnya akan diserahkan kepada Komisi III DPRD Kota Bengkulu. Sebelumnya, Kepala Bidang Hukum Setda Kota, Zohri Kusnadi SH, telah mendaftarkan guguatan resmi ke PN Bengkulu yang meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan sertifikat para ahli waris lahan SDN 62 Kota Bengkulu. Dengan adanya gugatan ini, Pemerintah Kota berharap memperoleh kepastian hukum untuk melakukan pembayaran ganti rugi atau tidak sesuai dengan keputusan PN Bengkulu. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: