Sidang Lanjutan BLUD RSUD M Yunus, Karo Hukum Tak Tahu Soal SK Junaidi

Sidang Lanjutan BLUD RSUD M Yunus, Karo Hukum Tak Tahu Soal SK Junaidi

\"kosongBENGKULU, BE - Sidang pengusutan kasus dugaan penyimpangan anggaran jasa pelayanan dana BLUD RSMY tahun 2010-2012, kembali digelar di sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (9/10) kemarin. Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi, diantaranya Iskandar ZO, mantan Kepala Biro (Karo) Hukum Pemprov dan Radi, Kabag Legislasi dan Kontrak Pemprov. Dalam sidang yang dipimpin oleh H Sultoni SH MH selaku hakim ketua, serta H Toton SH MH dan Rendra Yozar DPSH MH selaku hakim anggota tersebut, Iskandar ZO mengaku tak tahu terkait terbitnya SK Z 17, Z 18 dan Z 14 dimasa Gubernur H Junaidi Hamsyah SAg MPd. Ia hanya mengetahui SK F 148 dan M 310 dimasa Gubernur Agusrin M Najamudin. \"Dalam Persidangan, Karo Hukum Pemprov mengaku tidak tahu terkait terbitnya SK dimasa Gubernur Junaidi, dengan alasan saat itu dia sedang berada di luar kota,\" ungkap Toton usai persidangan. Dikatakan Toton, saat sedang berada di luar kota, pekerjaan yang dilakukan Iskandar semuanya dikerjakan oleh bawahannya, Radi. Namun, ketika pulang ia mengaku tak pernah menerima laporan dari Radi. \"Saat pembuatan SK, yang bersangkutan sedang berada di luar kota dan tidak pernah menerima laporan dari bawahannya,\" imbuhnya. Lebih lanjut dijelaskannya, apa yang disampaikan Iskandar dibantah langsung oleh Radi. Menurut Radi, semua yang dikerjakannya selama menjadi pelaksana harian (PLH) selalu dilaporkan kepada Iskandar. \"Namun setelah ditanya kepada Rudi, proses pembuatan SK tersebut sudah disampaikan  ke Iskandar ZO,\" tukasnya. //Saling Bantah Sementara itu, di persidangan aksi saling bantah terkait penerimaan honor kembali terjadi, karena dalam persidangan Iskandar mengaku hanya menerima honor dari RSMY sebanyak 6 kali. Namun, saat hakim menanyakan kepada terdakwa, salah satu terdakwa, Darmawi menyatakan keberatan atas kasus tersebut. \"Saya keberatan yang mulia, setiap bulan saya selalu antar kepada saksi (Iskandar), jika tidak diantar langsung ditanya oleh saksi. Pada tahun 2009 saya memberikan honor 6 kali, 2010 sebanyak 12 kali, dan 2011 sebanyak 6 kali,\" kata Darmawi. Untuk diketahui, dalam mengusut kasus tersebut tim penyidik Polda telah menentukan 6 orang tersangka, 3 tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan, Darmawi (mantan Staf Keuangan), Hisar C Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran), dan Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY). Sementara tiga tersangka lainnya berkasnya hingga saat ini belum dilimpahkan, Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY), Edi Santoni (Mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan). Mereka ditetapkan sebagai tersangka sebab diduga orang yang bertanggung jawab dalam pemberian honor uang pembina pembina tersebut, padahal pemberian dana honorarium tersebut tidak sesuai dengan Permendagri nomor 61 tahun 2007. Sesuai dengan Permendagri, hanya 3 bidang yang berhak menerima, diantarnya pengelola BLUD (Pimpinan RSUD, pejabat teknis BLUD, pejabat keuangan), badan pengawas RSUD serta pengawas intern RSMY harus didasarkan dengan SK Gubernur pasal 50 ayat 4 Permendagri nomor 61 tahun 2007. Namun pada kenyataannya daftar penerima dan standar penerimanya didasarkan pada SK Direktur yang bertentangan dengan Permendagri.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: