Puluhan BTS Diduga Ilegal

Puluhan BTS Diduga Ilegal

CURUP, BE - Terkait dengan izin pendirian Base Transceiver Station (BTS) atau yang lebih dikenal dengan menara pemancar.  Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Rejang Lebong mencatat ada puluhan BTS yang tidak memiliki izin pendirian. \"Kalau totalnya kita tidak tahu pasti, namun yang jelas ada puluhan tower yang tidak memiliki izin dari kita.  Bahkan dari total 44 tower yang ada sekitar setengahnya tidak memiliki izin,\" ungkap Kadishubkominfo Rejang Lebong, Sunan Apriadi. Menurut Sunan izin yang keluar dari pihaknya adalah izin rekomendasi pendirian. Menurut Sunan puluhan tower tanpa izin tersebut berdiri tanpa ada rekomendasi pendirian dari pihaknya. Sementara itu terkait dengan masih berdirinya tower tanpa izin tersebut. Sunan menjelaskan bahwa pihaknya tidak berani melakukan penertiban.  \"Kalau kita tertibkan, takutnya kita diperkarakan ke PTUN oleh pemilik tower seperti yang pernah terjadi di Bali,\" ungkap Sunan. Selain tanpa izin, Sunan juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum mengambil PAD dari pajak BTS. Hal tersebut dikarenakan masih menunggu konsultan dari pusat untuk melihat dan memetakan BTS yang ada sebelum diambil pajaknya. Konsultan tersebut baru akan hadir pada Rabu (9/10) besok. \"Kemungkinan besar PAD baru akan kita tarik pada bulan November nanti. Besarnya PAD yang akan kita tarik sekitar Rp 120 juta dari semua tower yang ada,\" jelas Sunan.

Dewan Desak Tertibkan Tower Terkait dengan permasalahan BTS khususnya mengenai PAD. Anggota Komisi III DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen meminta agar dinas terkait dalam hal ini Dishubkominfo untuk bertindak tegas.  Terlebih diketahui ternyata Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur masalah tersebut ada. \"Kalau Dishub tegas, tidak mungkin tidak ada PAD-nya. Oleh karena itu kita meminta agar Dishub bisa bertindak tegas terkait masalah ini,\'\' tukasnya. Menurut Mahdi, hal tersebut tentunya sangat miris, karena masyarakat Rejang Lebong yang melakukan aktivitas dengan menggunakan jaringan dari tower tersebut selalu bayar.  Sedangkan pemilik tower atau BTS yang mendirikannya di wilayah Rejang Lebong tidak bayar. Sementara itu terkait dengan adanya sejumlah BTS yang tanpa izin. Ia juga meminta agar Dishubkominfo Rejang Lebong untuk tidak takut untuk melakukan penertiban karena menurutnya jelas-jelas mereka yang melanggar peraturan yang ada di Rejang Lebong.  \"Dalam waktu dekat ini kita akan panggil Dishubkominfo. Karena jangan sampai hal tersebut semakin merugikan Kabupaten Rejang Lebong,\" tegas Politisi Golkar tersebut. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: