PKL Dilarang di Jantung Kota

PKL Dilarang di Jantung Kota

BENGKULU, BE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali memberikan teguran kepada sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalur hijau, kemarin. Teguran diberikan di seputar jantung kota khususnya yang berada di jalur hijau. \"Tadi sepulang dari pantauan SDN 62 kami langsung memberikan teguran kepada sejumlah PKL yang masih ada di jalur hijau khususnya di Jalan Basuki Rahmat, S Parman dan sejumlah ruas jalan di Tanah Patah dan Padang Harapan,\" kata Kepala Satpol PP Koota Bengkulu, Jahin Liha Bustami SSos. Ia menjelaskan, pihaknya sudah memberikan surat teguran tertulis kepada puluhan PKL yang tersebar di ruas-ruas jalan tersebut. Bilamana teguran ini tidak diindahkan, Jahin mengancam akan melakukan penangkapan paksa dan penyitaan barang-barang dagangan PKL. \"Memang teguran ini sifatnya rutin. Dulu sudah kita berikan tindakan, tapi kemudian mereka muncul lagi. Makanya akan kami tindak lagi. Ini perintah Perda,\" imbuhnya. Disamping memberikan teguran, sambung Jahin, pihaknya juga telah menugaskan kepada sebagian personilnya untuk melakukan pengawasan selama 24 jam, khususnya di jalur protokol seperti di Jalan S Parman. \"Mereka terutama yang full jaga pada jam-jam dinas. Ketika melihat adanya pelanggaran, kami berharap mereka segera memberikan laporan agar kami juga bisa cepat mengambil tindakan,\" tukasnya. Jahin berharap, tidak ada PKL yang ia angkut berikut dagangannya. Karenanya, ia mengimbau agar para PKL dapat mematuhi aturan mengenai larangan berjualan di jalur hijau. \"Itu kan sudah termaktub dalam Perda Nomor 03 tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bengkulu. Dan itu kami cantumkan dalam surat. Kalau PKL menurut, kami tidak akan menggunakan jalan paksa,\" sampainya. Ia menambahkan, penertiban dan pengawasan yang ia lakukan terhadap para PKL bukan karena semata-mata pelaksanaan Perda. Sebab, Jahin mengaku juga kerapkali mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran para PKL tersebut. \"Jalan dan trotoar kan milik hak warga masyarakat yang lain. Kalau fasilitas untuk mereka digunakan, tentunya mereka keberatan. Jadi kami juga berharap pengertian dari semua pihak,\" pungkasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: