KJPP Zukarnain, Konsultan Mess Pemda
BENGKULU, BE - Setelah dibuka lelang tahap kedua, akhirnya Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung\'s Zulkarnain dan rekan dinyatakan sebagai pemenang konsultan Mess Pemda Provinsi Bengkulu. Sebelumnya, lelang konsultan yang akan menghitung nilai aset Mess Pemda ini sempat gagal, karena ada dua konsultan yang mendaftar. Dan sejak 2 minggu Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Bengkulu kembali membuka lelang tahap kedua. \"Proses lelang konsultan Mess Pemda dimenangkan oleh KJPP Pung\'s Zulkarnain dan rekan, saat ini dalam proses tanda tangan kontrak,\" kata Kepala ULP, Ir Buyung Azhari, kemarin. Pada lelang tahap kedua ini sedikitnya ada 7 konsultan yang ikut mendaftar, dan hanya 2 konsultan diantaranya yang memasukkan dokumen penawaran, yakni KJPP Pung\'s Zulkarnain dan rekan mengajukan penawaran sebesar Rp 147.042 ribu, dan dan Arif Adhi Sanjaya dengan harga penawaran Rp 135,845 juta. Untuk diketahui, Harga Penawaran Sementara (HPS) yang ditetapkan ULP sendiri sebesar Rp 148,5 juta dari pagu anggaran sebesar Rp 150 juta. Buyung mengungkapkan, setelah tandatangan kontrak, KJPP Pung\'s dan rekan langsung bekerja menghitung nilai aset Mess Pemda dan kepatutan kontribusi yang harus disetorkan oleh pengelolanya nanti. Waktu yang akan dihabiskan untuk mengitung nilai aset tersebut terbilang lama, mencapai 45 hari atau 1,5 bulan. \"Jika tidak ada kendala, tanggal 9 Oktober ini mereka mulai bekerja dan ditargetkan 45 hari berikutnya pekerjaan tersebut akan selesai,\" ujarnya. Hasil penghitungan aset dan kelayakan sewa yang diperoleh KJPP Pung\'s Zulkarnain dan rekan ini akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu. Selanjutnya hasil penghitungan nilai aset tersebut akan dijadikan Pemprov untuk menawarkan kepada pihak ketiga yang berminat mengelola aset yang bernilai belasan miliar itu. \"Konsultan ini hanya menghitung nilai aset dan pepatutan sewa saja, sedangkan yang mengadakan lelang untuk menentukan pengelolanya nanti adalah Pemprov yang dikoordinir oleh Biro Ekonomi, dan proses lelang pun tidak lagi melalui ULP atau LPSE Pemerintah Provinsi Bengkulu,\" terangnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: