Konflik SDN 62 Meruncing, Wali Murid vs Ahli Waris, Ricuh
BENGKULU, BE - Konflik SDN 62 Kota Bengkulu kembali meruncing. Pagi kemarin (3/10), pukul 07.15 WIB, sekitar 50 orang wali murid sekolah yang terletak di Sawah Lebar tersebut datang dan membongkar seng yang menyegel sekolah. Belum seluruh pagar seng terbuka, Fisahri, sang ahli waris, datang dan menghalangi aksi para wali murid tersebut. Namun ia sudah tak dapat lagi membendung para siswa dan guru yang telah masuk ke halaman sekolah tersebut. Sempat terjadi adu mulut antara Fisahri dengan para wali murid. Anak angkat Atiyah tersebut meminta kepada wali murid untuk tidak melanjutkan pembongkaran segel dan menghargai haknya sebagai ahli waris. Ia menuding para wali murid SDN 62 Kota Bengkulu telah ditunggangi oleh kepentingan Pemerintah Kota. \"Tolong hargai perasaan kami sebagai ahli waris. Kalian harusnya mendatangi walikota dan meminta menyelesaikan masalah ini. Tanah ini merupakan hak kami, tidak boleh ditempati begitu saja. Kami punya legalitasnya yang kami urus cukup lama,\" katanya ditengah keributan. Para wari murid spontan membantah bila mereka digerakkan oleh pemerintah. Mereka menjawab bahwa upaya mereka tersebut murni agar anak-anak mereka bisa sekolah. Mereka membongkar pagar seng yang menyegel sekolah itu justru karena menilai pemerintah berdiam diri terhadap anak-anak mereka yang sekolah diluar. \"Ahli waris yang seharusnya menghargai perasaan kami. Ini kan sudah puluhan tahun, kenapa baru sekarang disengketakan. Kami tidak membela siapa-siapa, tidak ahli waris, tidak juga pemerintah,\" teriak Helda, warga Sawah Lebar, salah satu wali murid. Puluhan personil Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu hanya berjaga-jaga di sekitar lokasi kejadian. Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin Liha Bustami SSos, mengatakan, penyiagaan 1 pleton anggotanya turun ke lokasi bukan atas dasar perintah Pemerintah Kota. Ia mengaku hadir bersama anggotanya berdasarkan pada permintaan wali murid dan pihak sekolah. \"Kami hanya berjaga-jaga agar tidak ada ketertiban umum yang terganggu di kawasan ini. Ini bukan instruksi walikota, ini permintaan wali murid dan rumah sekolah. Kami akan selalu menyiagakan personil kami agar kawasan ini tetap kondusif,\" ujarnya. Tuding Ada Provokator Sementara itu, kuasa hukum para pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Yuliswan SH MH, mengatakan, pihaknya akan melayangkan laporan kepada polisi terkait pembongkaran segel tersebut. Menurutnya, pengrusakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat 1 sebagaimana yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). \"Kami yakin ada pengomporan dari pihak lain. Kami akan membuat laporan ke Polda Bengkulu mengenai pengrusakan ini. Kami tahu provokatornya ada 5 sampai 6 orang dari wali murid,\" katanya. Bila kepolisian tidak mengindahkan laporan tersebut, lanjutnya, pihaknya akan membuat aduan ke Mabes Polri di Jakarta. Ia meyakini tindakan pengrusakan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat menjebloskan pelakunya selama 5 tahun dipenjara. \"Kami harapkan Polda bisa menindaklanjuti ini. Ini murni pidana. Hari ini (kemarin, red) segera kami laporkan. Kalau tidak kami akan laporkan masalah ini ke Mabes Polri seturut dengan laporan kami atas sikap Kajari Bengkulu ke Jamwas Kejagung RI (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia) karena masalah sengketa ini,\" ungkapnya. Ia berharap Pemerintah Kota dapat segera menyelesaikan persoalan ini dengan membentuk tim khusus penyelesaian lahan SDN 62 Kota Bengkulu. Sebab, menurut Yuliswan, persoalan ini sudah menyangkut keresahan masyarakat umum di Kota Bengkulu. \"Kami merasakan penanganan ini lamban sekali. Kami ingin masalah ini cepat selesai. Kami minta pemerintah membuat tim khusus. Karena ini menyangkut keresahan masyarakat. Kasihan banyak masyarakat yang dikorbankan,\" tukasnya. Menjawab ancaman tersebut, Niharman (47), salah satu wali murid yang ikut dalam pembongkaran, mengatakan, wali murid tidak takut terhadap ancaman laporan ke Polda Bengkulu tersebut. Ia menegaskan, ia hanya menginginkan agar anaknya dapat kembali sekolah. \"Bagaimana pun caranya kami hanya ingin anak kami kembali sekolah. Silahkan mau laporkan ke Polda kami tidak takut. Kami tidak banyak membongkar, sedikit saja asal anak kami bisa masuk. Apapun resikonya kami siap,\" ucap warga Sawah Lebar ini. Sementara Kepala SDN 62 Kota Bengkulu, Tutik Sunarsih SPd, enggan berkomentar banyak mengenai persoalan ini. Ia mengaku selalu siap dengan apapun keadaan yang terjadi. Bila rumah sekolah dalam keadaan terkunci, maka ia bersama guru dan wali murid akan mengantisipasi dengan belajar di luar sekolah. Namun bila tidak, mereka mengantisipasinya dengan belajar diluar sekolah. Salah satu siswa SDN 6 Kota Bengkulu, Linda, mengaku senang bisa kembali belajar di dalam sekolah. Meski tidak pernah mengetahui sengketa yang terjadi terkaitnya sekolahnya itu, namun ia merasa tidak bisa mendapatkan pelajaran dengan baik bila dilaksanakan diluar sekolah. \"Kalau diluar panas. Nggak bisa belajar. Di dalam sekolah enak, dingin. Bisa duduk di kursi,\" tutur siswa kelas 5 A ini dengan polos. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: