Walikota Tolak 6 Hari Kerja

Walikota Tolak 6 Hari Kerja

BENGKULU, BE - Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE akhirnya menjawab kontroversi seputar hari kerja pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dinyatakan, hari kerja PNS yang akan diberlakukan tetap 5 hari kerja. Bagi setiap pegawai yang menolak ketetapan tersebut, PNS yang bersangkutan diperbolehkan untuk mengajukan pindah kedinasan keluar dari Kota Bengkulu. \"Tanpa sedikit pun mengurangi rasa hormat, bagi siapa pun yang menolak 5 hari kerja, silakan mengajukan pindah tugas ke daerah lain, bahkan luar provinsi sekalipun. Pemerintah Kota akan memberikan respon positif bagi siapa pun yang ingin mengajukan pindah kedinasan keluar dari Kota Bengkulu. Akan kita permudah, bahkan mungkin bisa kita proses dalam waktu 1X24 jam,\" katanya didampingi Kabag Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, kemarin. Ia menjelaskan, keputusan 5 hari kerja ini diambil bukan tanpa landasan. Sebelum diterapkan, Pemerintah Kota telah melakukan survey internal terkait kebijakan ini dan mayoritas PNS menginginkan kebijakan 5 hari kerja diterapkan. \"Dulu sudah kita survey seberapa banyak yang menginginkan 5 hari kerja dan 6 hari kerja. Mayoritas memilih 5 hari. Pilihan sudah dijatuhkan. Nanti pun akan ada survey lagi, apakah tetap 5 hari kerja atau 6 hari kerja. Kalau memang banyak yang memilih kembali ke 6 hari kerja, Pemerintah Kota siap memutuskan kebijakan kembali ke 6 hari kerja,\" terangnya. Beberapa instansi seperti Sekretariat Pemerintah Kota, lanjutnya, mengaku tidak terpengaruh dengan hari kerja ini. Pelayanan publik dinyatakan juga berjalan efektif sekalipun diselenggarakan pasca istirahat siang. \"Yang paling penting jangan sampai dengan adanya sedikit orang yang menginginkan 6 hari kerja, lantas kita mengabaikan aspirasi 5 hari kerja. Makanya kita membuka ruang bagi siapa pun yang tidak terima dengan kebijakan ini untuk pindah dinas dari Pemerintah Kota,\" ucapnya. Meski akan dilakukan serap aspirasi kembali terkait kebijakan ini, dia menambahkan, Pemerintah Kota tetap akan mengajukan alokasi anggaran untuk kebutuhan uang makan PNS. Hanya saja, keputusan uang makan itu harus diputuskan bersama-sama dengan DPRD Kota Bengkulu selaku pemangku kebijakan budgeting pemerintah. \"Kita sudah mengusulkan sekitar Rp 20 miliar lebih. Dengan demikian secara otomatis kebijakan pembangunan dikurangi. Kalau dewan terima proposal uang makan tersebut, berarti tidak ada masalah. Walikota sebagai imam akan ikut keinginan makmum. Tidak ada yang diabaikan,\" pungkasnya. Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu menginginkan agar PNS kembali kepada 6 hari kerja. Pasalnya, pelayanan publik tidak begitu maksimal bila dilaksanakan selama 5 hari kerja. Disamping itu, kebijakan 5 hari kerja dinilai juga tidak efisien. Sebab, pemerintah dituntut untuk menganggarkan uang makan bagi PNS di tengah kebutuhan anggaran pembangunan masih cukup tinggi. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: