Mantan Kepsek Dipolisikan

Mantan Kepsek Dipolisikan

CURUP, BE - Ha (50) mantan Kepala SMPN 1 Curup Tengah, dilaporkan Komarudin (67), warga Desa Air Duku Kecamatan Selupu Rejang ke pihak kepolisian. Laporan yang disampaikan Komarudin terkait dugaan penggelapan uang puluhan juta untuk pembelian meubeler jenis kursi yang dipesannya kepada korban, Juli tahun 2013 lalu. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Bengkulu Ekspress, aksi penggelapan tersebut terjadi saat Ha masih menjabat kepala sekolah. Kejadian itu bermula saat Ha memesan 60 pasang kursi belajar siswa kepada korban yang berprofesi sebagai pembuat meubeler di Jalan Bhayangkara Kecamatan Curup dengan nilai Rp 22 juta. Sebagai tanda jadi transaksi tersebut, Ha memberikan panjar sebesar Rp 1 juta.  Karena sudah kenal dengan Ha dan Komarudin tidak merasa curiga kemudian ia menyanggupi dan menerima pesanan tersebut dengan perjanjian, sisa uang akan diserahkan Ha dalam tempo sebulan. Setelah disepakati kerjasama tersebut, beberapa bulan kemudian kursi pesananan Ha telah selesai dikerjakan. Setelah selesai dikerjakan, kemudian korban mengantar kursi belajar tersebut ke SMPN 1 Curteng.  Setelah jatuh tempo, korban mendatangi Ha dan menagih uang sisa pembayaran tersebut. Semula, Ha menjanjikan akan membayar sesegera mungkin. Namun, apa dikata, hingga saat Ha tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah lantaran dimutasi, Ha tak kunjung membayar sisa uang itu kepada korban. Terkait dengan prihal penggelapan tersebut, Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso SH membenarkan perihal tersebut dan pihaknya telah menerima laporan korban.  \"Setelah laporan korban kita terima, saat ini kita tengah mempelajari laporan korban serta meminta keterangan dari sejumlah saksi,\" jelas Edi Suroso. Sementara itu , Kepala Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Zakaria Effendi mengaku telah mengetahui permasalahan itu. Bahkan, Zakaria telah sempat melakukan mediasi antara korban dengan Kepala Sekolah SMPN I pengganti Ha. \"Beberapa waktu lalu korban memang mendatangi saya untuk menanyakan pembayaran pesanankursi yang dilakukan Ha saat menjabat sebagai kepala sekolah. Setelah itu saya sudah melakukan mediasi karena perihal tersbeut masih menjadi tanggung jawab Ha, namun sepertinya belum selesai hingga kasus ini bergulir ke ranah hukum,\" jelas Zakaria. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: