DKP Klaim Temuan BPK Segera Dilunasi
BENGKULU, BE - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Ir Rinaldi memberikan klarifikasi. Yakni terkait tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu pada proyek pengadaan sarana dan prasarana perikanan berupa dua unit kapal ikan jenis gill net dengan kapasitas di atas 30 ton seharga Rp 2,98 miliar di DKP yang belum sesuai rekomendasi. Temuan BPK tersebut mencapai Rp 527,541 juta yang berasal dari denda keterlambatan penyelesaian proyek sebesar Rp 285,54 juta dan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp 241,99 juta. Hingga saat ini pembayaran denda dan jaminan pelaksanaan proyek itu belum juga disetor ke kas daerah. \"Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh PT Phinisi Semesta Bulukumba (PSB) sebagai pihak yang mengerjakan proyek itu tertanggal 16 Juli 2014, bahwa mereka bersedia membayar denda keterlambatan dan jaminan pelaksanaan kegiatan sebesar Rp 527,541 juta itu setelah APBD-P Provinsi Bengkulu dicairkan,\" kata Rinaldi, kemarin. Menurutnya, pembayaran denda tersebut bukan langsung disetorkan oleh PT PSB kepada DKP, melainkan DKP memotong kekurangan bayar pengerjaan proyek. Karena DKP belum membayar lunas pengerjaan proyek senilai Rp 2,985 miliar itu, sehingga masih ada sisa Rp 900 juta lebih. Dan akan dibayar jika APBD-P Provinsi Bengkulu sudah bisa dicairkan dalam beberapa minggu ke depan. \"Nanti kita langsung potong dari denda keterlambatan itu, sehingga DKP tidak lagi menyetorkan kepada PT PSB sebesar Rp 900 juta lebih itu,\" terangnya. Rinaldi mengungkapkan, meski pembayar denda oleh PT PSB tersebut pada dasarnya bisa dicicil, namun pihaknya menginginkan dipotong sekaligus sehingga langsung lunas sebesar Rp 527,541 juta. \"Kami langsung memotong tagihan itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti rekanan kabur atau tidak mau bertanggung jawab. Sedangkan tempat tinggalnya jauh sekali di Makasar sana,\" bebernya. Saat ditanya keberadaan kapal tersebut, Rinaldi mengaku kedua unit kapal itu sudah diserahkan kepada nelayan dan sejak beberapa waktu sudah aktif digunakan untuk menangkap ikan. \"Kapalnya sudah kita serahkan kepada nelayan, saat ini kemungkinan sedang melaut,\" tutupnya. Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Ir Firdaus Djailani menyatakan masalah tersebut tidak bisa diselesaikan dengan semudah itu. Menurutnya, jika ada indikasi kerugian negara, maka harus diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. \"Jika terindikasi menyebabkan kerugian negara, maka pihak pelaksana tidak hanya bisa dituntut secara perdata, melainkan juga secara pidana,\" tegasnya. Karena itu, politisi Demokrat ini pun menyarankan kepada semua SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk tegas terhadap rekanan. Itu bertujuan agar tidak menimbulkan kerugian negara. \"Syarat untuk bisa tegas itu, penyedia jasa jangan kongkalikong dengan rekanan. Jika bermain, maka sulit untuk berlaku tegas,\" sarannya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: