Januari, Proyek Fiktif ke Pengadilan

Januari, Proyek Fiktif ke Pengadilan

SELUMA TIMUR, BE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tais, Murni Amin SH melalui Pejabat Pengola Informasi dan Data (PPID) Kejari, Sis Sugiat SH mengatakan pihaknya menarget kasus dugaan korupsi proyek fiktif BPBD Seluma dan proyek Bappeda Seluma akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, Januari 2013 mendatang. Bersamaan dengan itu, kasus jalan Talang Rami ditingkatkan ke tahap penyidikan (dik). ”Sekarang kita menghadapi cuti bersama hingga libur Natal dan tahun baru. Kita akan lanjutkan kasus nanti efektif Januari. Ada yang ke dik, ada yang naik ke penuntutan dan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Sis Sugiat. Terkait kasus jalan Talang Rami, kata Sis Sugiat, sementara ini pihaknya hampir dapat melengkapi berkas penyelidikannya. Tinggal lagi, pihaknya menunggu laporan audit dari tim ahli yang ditunjuk dari Fakultas Teknik Unib yang waktu lalu sudah melakukan cek fisik ke lokasi. Proyek jalan Talang Rami sendiri merupakan pembangunan jalan sepanjang 5,7 km dari dana PPID tahun 2011 senilai Rp 2,6 miliar, lokasinya di Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara. Jaksa menduga proyek jalan Talang Rami terdapat tindak pidana merugikan keuangan negara setelah mendapat laporan dari masyarakat. Bukti awal yang telah dikantongi jaksa diantaranya kekurangan volume fisik pekerjaan dan kualitas pekerjaan jalan yang tak memenuhi standar konstruksi bangunan jalan lapisan penetrasi (lapen). Sementara itu, kasus proyek fiktif BPBD Seluma telah dikantongi jaksa terdapat kerugian negara senilai Rp 1 miliar lebih. Sedangkan kasus Bappeda yang itemnya rehabiliatsi jalan Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas (SA) diduga terdapat kerugian negara senilair Rp 600 juta versi tim ahli jaksa dan Rp 72 juta versi BPK RI. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: