Tarif IMB Turun

Tarif IMB Turun

BINTUHAN ,BE- Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Kaur, Anuar Sanusi S Pd, mengatakan dengan adanya perubahan Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terbaru ini, maka kedepannya retribusi IMB yang akan dikenakan terjadi penurunan. Kalau sebelumnya setiap IMB  dikenakan retribusi luas di kali dengan indeks dikali Rp 15 ribu. Namun saat ini hanya luas kali indeks sebesar Rp 1.500. “Dengan adanya pengalian tersebut tentu saja biaya untuk mengurus IMB akan semakin ringan. Kita harapakan dengan penurunan biaya ini dapat membuat warga semakin berminat mengurus IMB,” ujarnya Menurutnya upaya yang dilakukan tersebut, salah satunya agar menekan kesadaran masyarakat Kaur untuk membayar IMB lebih meningkat dari tahun ketahun. Sehingga bila sebelumnya mengacu kepada Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang retribusi IMB.  Saat ini perdanya berubah yakni Perda Nomor 8 Tahun 2013. “Penurunan biaya bertujuan guna merangsang agar masyarakat  saat ini belum bikin IMB, agar segera mengajukan pembuatan IMB. Karena sampai saat ini, masih sedikit sekali masyarakat Kaur yang paham akan pentingnya IMB,” terang Anwar. Ditambahkannya, dengan adanya Perda tersebut pihaknya  harap target retribusi IMB tahun 2015 bisa tercapai. Selain melakukan penurunan tarif, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi terkait dengan pentingnya IMB dimiliki oleh sebuah bangunan. “Target IMB tahun 2014 sebesar Rp 150 juta. Namun sampai bulan ini baru terealisasi 85 persen atau Rp 127,7 juta. Kita harapkan dengan penuran tarif ini dapat membuat warga semakin berminta membuat IMB, sehingga target dapat tercapai,” harapnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: