Tsk PDAM Belum Ditemukan
BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kajati) terus melakukan pencarian terhadap Jemi Bastari, Direktur CV Raja Persada, yang merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan uang kas PDAM Kota Bengkulu tahun 2009-2012. Guna melacak keberadaan tersangka, Kejati sudah mengirimkan identitas tersangka Ke kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menemukannya. Meski begitu, hingga saat ini, usaha yang dilakukan Kejaksaan belum membuahkan hasil, yang bersangkutan masih belum ditemukan. \"Hingga saat ini (kemarin), Jemi belum berhasil kita tangkap, tetapi kita sudah lapor ke Kejagung. Meski fotonya belum kita dapatkan, semua data identitasnya sudah kita berikan, kita akan terus cari dia (Jemi),\" jelas Kajati Bengkulu, Syahril Yahya SH MH, melalui Kasi Penyidikan, Zulkifli SH MH, kemarin. Saat ini, kata Zulkifli, proses pencarian terhadap Jemi masih dilakukan oleh interen kejaksaan, jadi belum melibatkan pihak lain. Sebab, saat ini kejaksaan masih mengumpulkan identitas Jemi secara lengkap, setelah itu barulah nantinya kejaksaan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. \"Saat ini proses pencarian masih interen, sebab kita masih mengumpulkan identitas lengkap dari tersangka. Seperti foto dan alamat pastinya saat ini,\" ujar Zulkifli. Zulkifli berharap Jemi segera menyerahkan diri dan proses pengusutan kasus tersebut bisa segera diselesaikan, sebab yang bersangkutan belum tentu dinyatakan bersalah. Terpenting saat ini adalah mengikuti proses hukum yang berjalan. \"Kita harapkan dia segera menyerahkan diri, itu menunjukan bahwa dirinya sebagai warga negara yang taat hukum. Jika memang tidak bersalah kenapa harus kabur, nanti di pengadilan-lah yang memutuskan, dia bersalah atau tidak,\" imbuhnya. Sekedar mengingatkan, pengusutan kasus tersebut dimulai dari adanya laporan masyarakat, dimana uang kas PDAM Kota Bengkulu yang berjumlah miliaran rupiah itu, telah dipinjamkan kepada sedikitnya, 66 karyawan PDAM. Namun sebagian besar sudah mengembalikan pinjamannya. Saat ini, Kejati telah menetapkan 4 orang tersangka dan sudah melakukan penahanan kepada 3 orang diantaranya. Mantan Dirut PDAM Ichsan Ramli tercatat melakukan pinjaman sebesar Rp 216 juta, Betty Ainun Sari, sebesar Rp 561 juta. Sedangkan Jemi, selaku Direktur CV Raja Persada selaku pihak ketiga yang meminjam uang kas, sebesar Rp. 400 juta, hingga saat ini masih menghirup udara bebas dan sudah ditetapkan DPO. Ditaksir kerugian negara akibat kasus dugaan penyelewenga kas PDAM tersebut hingga Rp 5,7 miliar.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: