LSM Bantah Aksi Dibayar

LSM Bantah Aksi Dibayar

BENGKULU, BE - Ketua Forum Komunikasi LSM dan Pers Provinsi Bengkulu, Agus Suparmin membantah aksi yang mereka lakukan untuk mendesak Walikota H Helmi Hasan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos oleh Kejari Bengkulu. Bahkan, Agus berniat akan melaporkan ke aparat hukum bagi orang yang menyebarkan fitnah tersebut. \"Kami demo ini bukan karena pesanan dan dibayar, tapi sebagai bentuk kepedulian kita akan program penegakan hukum di Bengkulu,\" kata Agus kepada BE, kemarin. Agus melanjutkan, dia bahkan akan kembali mendatangi Kejari Bengkulu pada Selasa mendatang dengan membawa nama GMCB.  Hal ini dilakukannya agar Kejari Bengkulu tidak gentar menghadapi pemerintah yang saat ini kasus dugaan korupsinya sedang diusut Kejari. Apalagi beredar isu ada pejabat Pemkot yang berniat untuk memindah Kajari Bengkulu Wito SH MHum dari Kota Bengkulu. \"Selasa depan kami akan kembali datang dan memberikan penguatan kepada Kejari agar tidak gentar dalam menetapkan Helmi Hasan sebagai tersangka,\" pungkasnya. Bantahan ini dilayangkan Agus pasca beredar isu, bahwa aksi mereka tersebut dibayar Rp 500 ribu dari salah satu oknum aparat penegak hukum setelah selesai melakukan aksi tersebut. Sebelumnya, Kabag Humas Pemkot Bengkulu Dr Salahudin Yahya MSi menerangkan Pemkot Bengkulu sangat kooperatif dan mendukung langkah Kejari dalam mengusut setiap kasus dugaan Tipikor. Pasalnya, menurut mantan Ketua KPU Kota Bengkulu ini manajemen Bansos yang dialokasikan oleh Pemkot Bengkulu sudah sesuai prosedur yang ada. \"Pada prinsipnya tidak ada sama sekali upaya untuk menghalangi-halangi proses hukum yang sedang berjalan terkait dengan kasus Bansos. Kita akan tetap kooperatif,\" katanya. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: