Sekkot Defenitif Diusulkan ke Pemprov
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu terus mematangkan proses pengajuan Sekretaris Kota (Sekkot) defenitif, sebelum pembahasan APBD 2015. Sejumlah nama telah diusulkan ke Pemda Provinsi untuk diproses lebih lanjut. Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE melalui Kabag Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, mengatakan, Pemkot telah mengusulkan nama-nama yang dinilai mumpuni untuk menduduki jabatan Sekkot. Nama-nama tersebut berikutnya akan menjalani fit and propert test yang akan diselenggarakan oleh Pemda Provinsi. \"Nama-nama itu sudah kita serahkan ke Pemprov, untuk dilakukan fit and propert test terlebih dahulu. Kita sejauh ini masih tetap menunggu respon dari Pemprov,\" katanya, kemarin. Diantara nama-nama yang dinilai layak itu adalah, Plt Sekkot Drs H Fachruddin Siregar MM, Asisten I Drs Hilman Fuadi MM, Asisten III Setda Kota Ir H Fachriza Razie, Sekretaris Dewan Marjon MPd, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Drs H Bujang HR MM, Kepala Inspektorat Dra Hj Ermina Nurbaiti MM, Kepala Dishubkominfo Selupati SH dan Kepala Dukcapil Drs H Sudarto Dwidjoseputro MSi. \"Sekalipun sudah diusulkan, namun Pak Wali meminta agar Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) tetap membuka ruang bagi adanya kandidat lain. Tentunya sesuai dengan koridor ketetapan yang berlaku,\" paparnya. Pertimbangan utama dalam penetapan Sekkot, lanjut Salahuddin, tidak sekedar orang yang memiliki kompetensi yang memadai dalam pengelolaan anggaran dan kepegawaian. Melainkan, Pemkota saat ini juga membutuhkan orang yang mampu berperan aktif, dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi saat ini. \"Sebagaimana diketahui, Pemkot saat ini sedang menghadapi persoalan yang cukup kompleks. Tentunya kita mengharapkan, Sekkot nanti itu merupakan orang yang bukan hanya bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi di internal pemerintahan. Namun juga menyelesaikan persoalan-persoalan eksternal yang kita hadapi,\" jelasnya. Mengenai adanya usulan dewan agar Pemkota memilih Marjon, menurut Salahuddin, usulan tersebut dapat diterima sebagai bahan pertimbangan. Namun sejauh ini, Pemerintah Kota masih menanti respon penyelenggaraan fit and propert test yang akan diselenggarakan oleh Pemprov Bengkulu. \"Kalau dewan mengusulkan Pak Marjon boleh saja sebagai bahan pertimbangan kita. Apa yang keluar dari hasil fit and propert test nanti, itu yang kita pedomani,\" imbuhnya. Sekkot bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Sekkot bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Posisi Sekkot dapat disebut jabatan paling puncak dalam pola karier PNS di daerah. Sekkot diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul walikota. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: