Tak Punya Izin, Galian C Wajib Hentikan Kegiatan
BINTUHAN,BE- Semua perusahaan dan Galian C harus menghentikan kegiatan. Berdasarkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2012 tentang Izin Lingkungan. Badan Lingkungan Hidup Dan Tata Kota (BLHDTK) Kaur mengeluarkan surat nomor 078/204/BLHDTK/KK/2012 tentang imbauan untuk melengkapi dokumen soal izin lingkungan. \"Kita akan menyikapi persoalan tersebut, karena jika tidak ada maka BLHDTK bisa menutup perusahaan tersebut,\" ujar Kepala BLHDTK Kaur Dra Reflita Dwiana MSi, kemarin. Dikatakanya, pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan tersebut ke semua perusahaan pertambangan, perkebunan serta Galian C .
Seharusnya terhitung 3 Oktober lalu semua perusahan yang tidak punya dokumen di lingkungan. Namun hingga sekarang belum satupun perusahaan belum melengkapi izin tersebut, makanya saat ini harus mempunyai atau melengkapi izin lingkungan. Jika tidak, maka jangan harap bisa melakukan aktifitas. Pihaknya berharap perusahaan peduli imbauan tersebut. \"Dengan adanya izin lingkungan tersebut maka pihak perusahaan bisa melakukan aktivitas dengan baik, karena izin itu dikeluarkan sangat bermanfaat bagi perusahaan dan juga masyarakat sekitar,\" jelasnya.
Dijelaskany, BLHDTK sudah mendapat intruksi dari Dirjen Lingkungan Hidup, bahwa mulai tanggal 3 Oktober lalu. Semua perusahaan harus mematahui PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan mewajibkan perusahaan yang kegiatannya berdampak penting terhadap lingkungan untuk mempunyai izin lingkungan, karena ke depan tidak akan ada izin usaha tanpa izin lingkungan. Sebelumnya hanya dilakukan pemutihan sejak adanya awal peraturan pemerintah tentang Amdal mulai dari PP Nomor 29 tahun 1986 dan pengembangannya dengan PP Nomor 51 tahun 1993 hingga perbaikan dengan PP Nomor 27 tahun 1999 dan dirubah pada 2010. \"Dengan dimikian PP Izin Lingkungan harus ada setiap perusahaan, jika tidak maka BLHDTK bisa menyetop perusahaan tesrebut beraktivitas,\" jelasnya.
Disamping itu, jika perusahaan tidak mengindahkan dokumen izin lingkungan tersebut, maka bisa diberikan sanksi denda bagi perusahaan yang tidak punya izin lingkungan karena dengan didenda akan ada pemasukan bagi negara. \"Kami rekomendasikan sanksi denda jika tidak ada izin lingkungan, oleh karena itu PP izin lingkungan diharapkan semuanya bisa dilakukan dengan baik,\" katanya.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: