Pasal Harga TBS, Perusahaan Sawit Tak Bisa Disanksi

Pasal Harga TBS, Perusahaan Sawit Tak Bisa Disanksi

MUKOMUKO, BE – Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Eddy Apriyanto SP melalui Kabid Perkebunan, Wahyu Hidayat Shut menegaskan, pihaknya tidak ada kewenangan  memberikan sanksi kepada perusahaan/pabrik yang membeli tandan buah segar (TBS) dari petani, yang tidak mengindahkan harga yang telah ditetapkan tim penepatan harga yang diketuai Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu. “Kita tidak ada dasar dan kewenangan memberikan sanski kepada pabrik yang tak mengindahkan aturan yang ada,” katanya. SKPD nya selaku anggota dalam tim yang telah di SK Gubernur Bengkulu itu, telah menjalankan tugas. Yakni, pengawasan dan pengendalian. Hasil dari pengawasan itu telah disampaikan ke Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu. Contohnya, mengenai harga TBS yang dibeli  pabrik di Kabupaten Mukomuko, selalu lebih rendah  dan tak mengikuti harga yang telah ditetapkan tim. Sedangkan di daereh lain dengan harga yang standar sesuai dengan penetapan yang telah dilakukan tim. “Ketika saya tanyakan langsung ke beberapa pabrik, pihak perusahaan itu  mengatakan  untuk naik dan turunnya harga adalah perintah dari kantor pusat pabrik yang bersangkutan,” ujarnya. Wahyu menyarankan supaya kedepan,  tim diharapkan menjelaskan secara mendetail  didalam SK tersebut, seperti apa sanksi jika  pabrik  tidak mengindahkan hal tersebut. Termasuk perihal  penetapan harga TBS, juga harus melihat trend naik dan turunnya harga CPO dunia. \"Jika dari pihak perusahaan banyak tidak hadir, supaya rapat dalam penetapan harga itu ditunda atau dibatalkan,\" jelasnya. Menurutnya, untuk menetapkan harga dan memberikan sanski tidak ada kewenangan dari Pemda Kabupaten. “ Pemprov dalam hal ini Gubernur yang punya kewenangan terkait hal tersebut. Yang jelas Pemda Mukomuko, telah menjalankan tupoksi sesuai dengan yang telah tercantum pada SK tersebut,” pungkasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: