Jalan Rp 23 M Dipertanyakan

Jalan Rp 23 M Dipertanyakan

TUBEI,BE - Adanya kegiatan lanjutan pembangunan Jalan Tanjung Agung - Danau Liang alias jalan senilai Rp 23 Miliar tahun 2014 ternyata dipertanyakan anggota DPRD Lebong. Proyek yang dilakukan rekanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lebong itu disorot oleh mantan Anggota Badan anggaran (Banggar) DPRD Lebong periode 2009-2014 M Gustiadi SSos atau yang akrab disapa Edi Tiger. \"Saat pembahasan APBD 2014 lalu, seingat saya yang disepakati saat pembahasan RAPBD 2014 tidak ada kegiatan pengerasan jalan Tanjung Agung-Danau Liang, yang ada pembangunan jalan Pagar Agung- Tanjung Agung,\" jelas Edi Tiger yang merupakan mantan Anggota DPRD Lebong 2009-2014 ini kemarin kepada BE. Selain itu, dirinya pun tak menapik jika anggaran lanjutan pembangunan jalan tersebut mencapai sebesar Rp 3 milyar lebih yang bersumber dari DAK Tambahan termasuk juga didalamnya kegiatan pembangunan bronjong. \"Iya memang anggarannya itu lebih dari Rp 3 miliar. Kita sepakat pembangunan jalan Rp 23 miliar untuk dilanjutkan namun untuk Tanjung Agung-Pagar Agung dengan harapan agar adanya jalan alternatif jika ini terealisasi,\" lanjutnya. Sebagaimana diketahui, dalam pembangunan jalan Tanjung Agung-Danau Liang ini dilaksanakan Pemkab Lebong pada tahun anggaran 2011. Proyek yang menelan dana mencapai Rp 23,875 miliar itu dilaksanakan oleh PT. Zuty Wijaya Sejati. Dalam prosesnya pembangunan jalan ini sempat bermasalah lantaran ditemukan adanya perbedaan antara hasil perencanaan dengan Bill Of Quantity (BOQ) yang dilelang Dinas PU saat itu. Kemudian pembangunan jalan inipun menjadi sorotan banyak pihak lantaran belum direalisasikannya ganti rugi tanam tumbuh milik warga, sementara kegiatan sudah dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Meskipun pada akhirnya ganti rugi ini direalisasikan berdasarkan pendataan yang dilakukan Satgas ganti rugi tanam tumbuh. Tidak hanya itu, BPK RI dalam LHP nomor 05/PDTT/XVIII.BKL/01/2012 tertanggal 11 Januari 2012 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja daerah Pemkab Lebong tahun anggaran 2011 disebutkan bahwa pekerjaan pembukaan/pembangunan jalan Tanjung Agung-Simpang Pagar Agung-Danau Liang di Dinas PU terindikasi merugikan keuangan daerah dikarenakan tidak didukung dengan AMDAL dan studi kelayakan serta terjadi kekurangan volume sebesar Rp 390.277.643,62.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: