Berkas Bando CS ‘Menggantung’

Berkas Bando CS ‘Menggantung’

BENGKULU, BE - Berlarutnya upaya pelengkapan berkas pemeriksaan (BP) tiga tersangka perkara perusakan bangunan dan lahan SPP Klobak, Kepahiang, menimbulkan persepsi bahwa penyidik Polda Bengkulu tidak mampu melengkapi petunjuk jaksa. Hal tersebut diakui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno SST MK, mengenai adanya anggapan demikian. \"Kalau diluar berkembang, bolak-baliknya ini kayaknya Polda tidak mampu melengkapi petunjuknya. Saya pikir kita akan berkerja keras untuk melengkapi berkas sesui dengan petunjuk jaksa,\" ungkap Joko. Kabid Humas mengatakan, dalam mekanisme penyidikan, setelah rampungnya pemberkasan di Polda, dilakukan tahapan pelimpahan berkas ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian. Kemudian jaksa memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas tersebut baru dapat dinyatakan lengkap. \"Konfirmasi yang diberikan penyidik Reskrimum, pihak penyidik sudah melaksanakan tindak lanjut dari koreksi itu. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan kembali ke kejaksaan,\" tegasnya. Joko mengungkapkan, minggu depan berkas ketiga tersangka yaitu Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader, Ketua MUI Kepahiang, Thobari Muad serta Kabag Kesra Pemkab Kepahiang, Saukani akan dilimpahkan kembali ke kejaksaan. Namun Joko enggan untuk menjelaskan secara langsung mengenai kekurangan berkas yang diminta oleh jaksa peneliti dengan alasan persoalan teknis. \"Saya kira itu terlalu teknis, yakinlah kita akan mampu untuk melengkapi berkas tersebut,\" ucapnya. Setali tiga uang dengan Polda Bengkulu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Denny Zulkarnain SH pun tak bersedia menjelaskan mengenai kekurangan berkas dalam kasus yang menjerat Bupati Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka ini. \"Memang demikian alurnya, setelah dilakukan penelitian masih ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik, sehingga kita memberikan petunjuk,\" elaknya. Deni menegaskan, kekurangan dalam berkas penyidikan tersebut berkaitan dengan penyusunan dakwaan yang akan dibuat oleh jaksa penuntut umum nantinya. Sehingga harus dilengkapi oleh penyidikan Dit Reskrim Umum Polda Bengkulu tanpa menyebutkan aspek kekurangan tersebut. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: