Dua Kubik Kayu dari HL Disita
SINDANG DATARAN, BE – Kodim 0409 Rejang Lebong terpaksa mengamankan 2 meter kubik kayu jenis merbau merah di daerah Kecamatan Sindang Dataran, Rejang Lebong. Kayu itu milik DI, pemilik depot kayu di Curup, diduga diambil dari kawasan Hutan Lindung Bukit Besar. Dandim 0409 RL, Letkol Kav Sugi Mulyanto melalui Pasi Intel, Lettu Inf Botani Kenedi ditemui BE di ruang kerjanya mengatakan, penemuan kayu itu berawal ketika anggota Kodim melakukan patroli di kawasan Desa Air Punggur, Sindang Dataran. Mereka kemudian melihat 2 orang tukang ojek yang baru saja mengangkut kayu. Namun karena kayu itu diduga dari kawasan HL, maka anggota Kodim menanyakan kepada tukang ojek mengenai pemilik kayu tersebut, dan disebutkan jika kayu itu milik DI, pemilik depot kayu di Curup. Selanjutnya anggota langsung membawa kayu itu ke Makodim, serta meminta pemilik kayu untuk melapor ke Kodim. Namun hingga kemarin, pemilik kayu belum juga memenuhi panggilan tersebut. “Hingga saat ini (kemarin, red) pemilik kayu belum datang ke Kodim. Jika yang bersangkutan tidak juga datang, maka kayu ini akan kita sita,” ujar Pasi Intel. Dia menambahkan, selain menemukan kayu yang diangkut oleh 2 orang tukang ojek sepeda motor, anggota yang berpatroli juga menemukan tumpukan kayu yang siap diangkut ke mobil di depan salah satu pondok warga menuju ke Desa Air Punggur yang berbatasan dengan Kabupaten Kepahiang. Tumpukan kayu tersebut sebanyak 1,5 meter kubik. Sekedar mengingatkan, 2 kubik kayu jenis merbau merah ditemukan anggota Kodim 0409 RL dalam patroli di Desa Air Punggur Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong, pukul 14.30 WIB, Selasa (16/9). Data yang dihimpun BE menyebutkan, bahwa pada saat anggota Kodim 0409 RL melakukan patroli ke Bukit Besar Kecamatan Sindang Dataran, ditemukan 2 orang ojek asal Curup PK (50) dan PR (35), yang sedang mengangkut kayu jenis merbau merah. Kayu yang berbentuk papan sebanyak 16 keping, ukuran 30 cm X 16 cm itu diangkut dengan 2 sepeda motor jenis Honda Revo dan Viar. Mendapati hal itu, petugas yang dipimpin Pasi Intel Lettu Inf Botani Kenedi bersama dengan Provos Kodim langsung mengejar 2 orang pengangkut kayu tersebut. Setelah diselidiki oleh anggota patroli Kodim 0409 RL, ternyata kedua orang tersebut merupakan kaki tangan DI warga Curup yang mempunyai depot kayu di Curup. Selain ditemukan 16 keping papan, anggota patroli juga menemukan tumpukan kayu jenis yang sama di salah satu pondok warga yang siap diangkut sebanyak 1,5 kubik, tanpa pemilik. Dua orang pengangkut kayu PK (50) dan PR (35) kepada BE mengatakan, bahwa mereka cuma mencari upahan. 1 kubik upahnya Rp 500 ribu.(222)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: