Jaksa Periksa 5 Perusahaan
TUBEI,BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei terus berupaya merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium pemantau kualitas air di Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Lebong tahun 2013 lalu. Jaksa menargetkan memeriksa 5 pimpinan perusahaan yang terkait kasus ini. Bahkan kemarin, tim penyidik Kejari sudah memeriksa 2 direktur yang ikut dalam proses tender pengadaan alat tersebut. Masing masing direktur CV Riditama Yudi Wartono dan Direktur CV Tuan RAjo Bintang Yozel. Hal ini diungkapkan oleh Kajari Tubei, R. Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH. \"Selain 2 perusahaan ini akan ada pemanggilan 2 atau 3 perusahaan lagi yang sebelumnya ikut dalam proses tender pengadaan alat lab ini, termasuk perusaahan pemenang lelang. Yang rencananya akan dipenggil pada minggu depan,\" jelas Rizal. Diketahui, dalam kasus dugaa korupsi ini Kejari Tubei sudah menetapkan 2 tersangka, masing-masing MY selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap PPK dan EM selaku PPTK. Anggaran untuk pengadaan alat laboratorium pemantau kualitas air ini ialah sebesar Rp. 365,458 juta yang bersumber dari APBD tahun 2013. Hanya saja dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Bengkuludiketahui jika realisasi yang dilakukan sesuai dengan SP2D mencapai Rp 325,606 juta (tidak termasuk PPN), sedangkan harga barang yang diterima (tidak termasuk PPN) adalah sebesar Rp 91,083 juta. Diduga dalam pengadaan alat laboratorium ini telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara mencapai Rp 234,522 juta.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: