Dugaan Korupsi, Kadispenbud Diperiksa
BINTUHAN, BE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan kembali melakukan penyidikan terhadap dua kasus sekaligus terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kaur M Daud Abdullah SPd. Dua kasus yang tengah masuk dalam lidik (lid) penyidik intel kejari, yakni dugaan korupsi pembangunan Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kecamatan Kinal Rp 500 juta, diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan dugaan penggunaan perjalanan dinas ke Inggris. Namun Kejari masih mengungkap kasus pembangunan PAUD hingga tuntas, sedangkan soal perjalanan dinas ke Inggris masih dalam tahap pulbaket. Daud diperiksa bersama Kabid Sarpras Jarnawi SPd untuk menjelaskan swakelola dalam pembangunan PAUD tersebut.
Pemeriksaan tersebut sekitar pukul 14.00-16.00 WIB, Kadispenbud Kaur datang memenuhi panggilan Kejaksaan dengan menggunakan mobil dinas BD 1524 WY sedangkan Kabid Saspras menggunakan mobil pribadinya BD 1458 AQ. Keduanya tidak serempak berdatangan saat di Kejaksaan, awalnya Daud pertama datang langsung diperiksa di ruangan Intel Kejaksaan Negeri Bintuhan. Sedangkan Jarnawi memang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 -11.00 WIB, sedangkan sekitar Pukul 13.00 WIB, Jarnawi kembali mendampingi Kadispenbud Kaur serempak diperiksa.
\"Pemeriksaan kepala dinas tersebut dan Kasi Saspras Jarnawi Spd hanya sebatas saksi, pihaknya hanya mencocokan data dan dokumen dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan hasil tim penyidik kejaksaan yang ada dilapangan. Sehingga ada keterangan yang harus dijelaskan oleh kadis dan Kabid Saspras. Oleh karena keduanya, kita panggil untuk menjelaskanya,\" ujar Kejari Bintuhan H M Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasi Intel Romza Septiawan SH MH, kemarin.
Dijelaskan Romza, dalam penyidik kejaksaan dalam kasus pembangunan PAUD di Kecamatan Kinal, kata Romza, memang ada dugaan mengurangi volume bangunan. Sehingga terindikasi adanya Mark-Up anggaran. Disana ditemukan ada 6 item dalam pengerjaanya tidak sesuai dengan RAB. \"Dengan demikian kepala dinas sebagai pengguna anggaran (PA) memahami hal anggaran tersebut, oleh karena itu kita panggil apakah karena anggaran yang dikurangi atau volume bangunanya dikurangi,\" jelasnya.
Selain keterkaitan anggaran, pihaknya juga menduga apakah pengerjaan PAUD tersebut salah perencanaan. Makanya jika salah perencanaan maka Kabid sasprasnya dipanggil. \"Makanya keduanya kita panggil anggaran atau perencnaan atau dua-duanya memang tidak memenuhi, sehingga PAUD tersebut diduga tidak Sesuai RAB,\" jelasnya. (823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: