ESDM Diminta Turun Tangan

ESDM Diminta  Turun Tangan

BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah SAg MPd, minta agar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ir. Moch Karyamin segera  tanggap dalam proses  mediasi. \"Rencana pemberlakukan BBM non subsidi bagi angkutan akan dirapatkan dulu oleh Kadis ESDM dengan mengundang APBB dan Gapabara,\" kata Junaidi.

Ia mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya gejolak dimasyarakat khususnya antara pengusaha batu bara dan perkebunan, dengan pengusaha jasa angkutan terkait pemberlakukan BBM non subsidi untuk angkutan mulai 1 Januari 2013 nanti. Hasil rapat dengan Gubernur se-Sumatera bagi daerah yang memiliki pertambangan batu bara maka kondisinya sama. \"Setelah anjloknya harga batu bara di pasar global, dan harus juga dipikirkan dampaknya dimasyarakat jangan sampai menimbulkan gejolak,\" katanya.

Dikatakannya, belum klopnya kesepakatan antara Pengusaha angkutan dan pengusaha batu bara harus segera disikapi dengan cepat. \"Kita coba mediasi dulu. Saya minta minta kepada Kadis ESDM untuk memediasi dulu bagaimana bagusnya,\" jelasnya.

Sebelumnya pihak Gapabara menuntut kenaikan ongkos angkutan sebesar 70 persen jika Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2012 tentang pengendalian penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dimana angkutan BB wajib menggunakan BBM non subsidi, diberlakukan di Bengkulu satu Januari 2013 mendatang. \"Sedangkan hasil rapat APBB kemarin (Rabu, 19/12), kenaikan ongkos mereka sanggupi maksimal 30 persen. Tapi keputusan itu belum final,” kata Sekretaris Gapabara Provinsi Bengkulu, Novi Arianto, Kamis (20/12).

Arianto mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat dan menuntut kenaikan ongkos angkutan BB sebesar 70 persen karena beberapa pertimbangan. Selain pembelian BBM yang naik 140 persen dari harga subsidi yang selama ini mereka gunakan, kenaikan harga suku cadang kendaraan (onderdil) dan upah sopir juga menjadi dasar tuntutan mereka. Tuntutan kenaikan ongkos 70 persen masih sangat wajar. Karena saat ini oleh Perusahaan BB PT Titan Wijaya, angkutan BB dibayar Rp 130 ribu perton untuk pengangkutan dari room menuju stockpile di Pulau Baai. Jumlah ongkos angkutan Rp 169 ribu perton (atau naik 30 persen dari Rp 130 ribu) menurutnya tidak akan mencukupi biaya operasional kendaraan.

“Kami masih menunggu Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang ingin memfasilitasi pertemuan dengan pihak APBB. Bila Permen ESDM ingin diterapkan di Bengkulu, kenaikan ongkos 70 persen memang harus,” tegasnya.

Sebelumnya, Gapabara sudah mengirim surat bernomor 031/GAPBB/X/2012 kepada Gubernur melalui Kadis ESDM Provinsi. Surat tersebut berisikan syarat dan mekanisme pemberlakuan Permen ESDM nomor 12 tahun 2012. Ada tiga syarat yang diajukan, pertama, Gapabara setuju dengan pemberlakuan Permen EDSM 12 tahun 2012 asalkan pemerintah terlebih dahulu melakukan penyesuaian upah ongkos angkut.(100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: