Alumni BK STAIN Datangi Mapolres RL
CURUP, BE - Untuk memastikan proses hukum terhadap laporan beberapa alumni Bimbingan dan Konseling (BK) STAIN beberapa waktu lalu ke Mapolres Rejang Lebong, kemarin (4/8) sejumlah perwakilan alumni BK STAIN mendatangi Mapolres Rejang Lebong. Kedatangan beberapa alumni BK STAIN ini didampingi oleh anggota DPRD RL Mahdi Husen SH, yang langsung disambut oleh Kapolres RL AKBP Edi Suroso di ruang kerjanya. Di hapadan perwakilan alumni BK STAIN tersebut, Kapolres Rejang Lebong meastikan bahwa proses hukum kasus jurusan BK STAIN masih berjalan. Menurut Kapolres, saat ini kasus tersebut dalam proses penyelidikan. Bahkan menurut Kapolres, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. \"Kita telah memeriksa Ketua Prodi BK dan Ketua Jurusan Tarbiyah STAIN Curup. Saat ini kita masih menunggu keterangan saksi ahli untuk peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan,\" terang Kapolres. Dalam kesempatan tersebut, perwira dengan dua melati di pundaknya itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghambat proses tersebut. Namun, pihaknya tidak bisa terburu-buru. Sementara itu anggota DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen SH yang juga sebagai perwakilan dari wali alumni BK STAIN Curup mengaku akan terus mengawal proses hukum kasus BK hingga tuntas, namun dirinya mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait supaya menemukan jalan terbaik bagi alumni BK STAIN Curup. \"Saya di sini sebagai perwakilan dari orang tua alumni BK ini, kita akan terus mengawal proses hukum ini.Disamping itu, saya juga yang kini mendapat amanah sebagai wakil rakyat, akan menggunakan jalur ini untuk mencoba mencari jalan terbaik, demi masa depan dan kejelasan ratusan alumni BK STAIN Curup ini,\" terang Mahdi Husen. Setelah bertemu langsung dengan Kapolres, Perwakilan alumni BK STAIN Curup, Heriyanto menjelaskan bahwa proses hukum yang mereka tempuh bukan hanya sekadar mencari keadilan atas ketidakjelasan legalitas ijazah BK, namun bertujuan untuk perbaikan kualitas pendidikan baik di Rejang Lebong maupun di daerah lainnya. \"Dengan adanya kasus ini bisa menjadi catatan bagi perguruan tinggi agar memperhatikan lulusannya jangan hanya mengejar kepentingan kampus semata,\" jelas Heri. Sementara itu Bupati Rejang Lebong, H Suherman SE MM menjelaskan terkait dengan proses perekrutan CPNS di Kabupaten Rejang Lebong, pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan terus mengakomodir dan tidak membatasi pelamar termasuk dari lulusan BK STAIN. Bahkan menurut bupati, sebelum kasus ini mencuat, Pemkab Rejang Lebong selalu menerima lulusan BK STAIN menjadi PNS dan tidak ada masalah. \"Kalau dari Pemda tidak masalah, kita selama ini selalu menerima lulusan BK STAIN Curup. Namun saat ini kita tidak tahu peraturan dari pusat karena yang terpenting adalah tidak melanggar peraturan dari pusat,\" tegas bupati. Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala BKD Rejang Lebong, Amir Hamzah terkait dengan klaim pihak STAIN Curup yang menyatakan bahwa lulusan BK STAIN bisa mendaftar dengan melampirkan surat keterangan dari STAIN, ia belum bisa memastikan apakah bisa diterima atau tidak. \"Terkait dengan permasalahan ini kita memang sudah menerima penjelasan dan berkas dari pihak STAIN. Namun saat ini kita bisa diterima CPNS tahun 2014 atau tidak,\" jelas Amir. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: