Penyelenggara Bermasalah Dicoret

Penyelenggara Bermasalah Dicoret

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan menggelar rapat koordinasi terkait hasil evaluasi semua KPU kabupaten/kota di Bengkulu. Selain menjanjikan tindakan tegas bagi penyelenggara  bermasalah, KPU Provinsi  mencoret nama personil  bermasalah. \"Kita akan berikan sanksi sesuai dengan kesalahan penyelenggara tersebut. Untuk panitia ad-hock, kalau bermasalah akan kita coret dan tidak akan kita gunakan lagi,\" kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan ditemui BE, kemarin. Sementara itu, untuk pejabat KPU kabupaten/kota akan langsung diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk sanksinya. Dicontohkannya, KPU Seluma  sempat mendapatkan sanksi teguran keras oleh DKPP. Untuk beberapa KPU bermasalah tersebut, lanjut Irwan, KPU Provinsi hanya akan memberikan pembinaan agar tidak mengulangi kesalahan dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada. \"Kalau untuk KPU, yang berhak memberhentikan itu DKPP,\" ungkap Irwan. Hasil evaluasi ini, kata Irwan akan diserahkannya ke KPU RI untuk bahan evaluasi secara nasional. Menurut Irwan, sebenarnya tidak begitu besar kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan. Pasalnya, beberapa kesalahan hanya terkait administrasi saja. \"Kita berharap dengan adanya adanya evaluasi ini, kredibilitas KPU bisa terjaga di mata masyarakat dan peserta pemilu,\" ujarnya. Tak jauh berbeda dengan KPU, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga berencana melakukan evaluasi untuk semua panitia pengawas saat melakukan tugas pada Pemilihan Legislatif (pileg) dan Pemilihan Presiden (pilpres) lalu. Beberapa panitia pengawas juga akan langsung dicoret dan tidak akan diikutsertakan lagi jika terindikasi melakukan kecurangan. \"Nanti juga akan ada evaluasi seara nasional,\" kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap. Selain melakukan evaluasi, Parsadaan melanjutkan, pihaknya juga akan melakukan rekruitmen ulang. Pasalnya masa jabatan panwaslu yang ada sekarang telah habis hingga Desember mendatang. \"Nanti Bawaslu RI yang akan memberi petunjuk mengenai mekanisme perekrutannya. Panwaslu sekarang ini SK hanya untuk pileg dan pilpres saja, dan habis dua bulan setelah tahapan pilpres selesai,\" tutupnya. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: