Pedagang Ngambek, Kios Diukur Ulang
BENGKULU, BE - Sejumlah pedagang Pasar Barukoto menolak melakukan pembayaran retribusi pasar. Pasalnya mereka menilai, biaya yang ditagih oleh para petugas UPTD Barukoto tidak sesuai dengan ukuran kios yang mereka tempati. Sebagaimana diungkapkan Icen, warga Pengantungan yang menghuni Blok V Nomor 26-30-38 Pasar Barukoto I. Ia menolak melakukan pembayaran retribusi karena diharuskan membayar Rp 260 ribu per bulan. \"Anehnya ada kios yang ukurannya lebih besar tapi uang retribusinya jauh lebih kecil dari kami. Kalau dibiarkan begitu, kami menolak pembayaran. Karena biaya yang harus kami keluarkan jadi membengkak,\" katanya. Dengan adanya keluhan tersebut, tim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu bersama sejumlah pengurus asosiasi pasar melakukan pengkuran ulang. Dari pengukuran ulang tersebut, ternyata biaya yang harus dibayarkan Icen sesuai dengan ukuran kiosnya adalah sebesar Rp 198 ribu. \"Kalau seperti ini kan enak. Kami bisa bayar sesuai ukuran. Jadi tidak ragu lagi kami membayar. Lagian penghitungan sebelum ini terkesan tertutup saat kami sedang tidak ditoko. Kalau sekarang jelas. Dan kami siap membayar sejak dari bulan Mei 2014 yang lalu,\" ujarnya. Sementara Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Drs H Tony Elfian MSi, mengutarakan, perhitungan ulang ukuran kios dan lapak dilakukan untuk menjawab komplain yang disampaikan para pedagang. Ia menjelaskan, perbedaan perhitungan ia akui memang terjadi lantaran adanya perbedaan persepsi. \"Memang ada petugas kita yang mengukur dengan tembok dan luas halaman yang digunakan oleh pedagang untuk berjualan. Sementara pedagang menilai ukurannya cukup ruangan yang di dalam kios. Tapi siapapun yang komplain akan kita akomodir. Karena ini juga untuk kebaikkan pedagang,\" ucapnya. Ia menjelaskan, perhitungan ulang baru lakukan di Pasar Barukoto. Namun tidak menutup kemungkinan, perhitungan juga akan dilakukan di pasar-pasar lainnya bilamana ada komplain mengenai penetapan ukuran kios, lapak dan los yang telah dilakukan oleh Disperindag sebelumnya. \"Setelah pengukuran ulang ini kami harap tidak ada komplain lagi. Sehingga tagihan yang harus dipungut dari pedagang dapat dibayar. Kami berharap UPTD yang bertugas segera melakukan penagihan. Pembayaran sudah diatur melalui mekanisme yang baik dan akan disetor langsung ke kas daerah untuk menghindari kebocoran,\" ungkapnya. Terpisah, Kabid Pasar pada Disperindag Kota Bengkulu, B Arasman SH, menambahkan, pemerintah memberikan ultimatum agar biaya retribusi dibayarkan paling lambat bulan September 2014. Pihaknya akan memberikan surat teguran kepada para pemilik kios, ruko dan lapak di pasar-pasar milik pemerintah bilamana pada bulan September retribusi tersebut tidak dibayarkan. \"Bulan ini kami sudah minta UPTD untuk menarik dana retribusi tersebut. Kalau seandainya bulan September belum juga dibayarkan, tempat usahanya kami segel. Termasuk tunggakan sejak bulan Mei 2014,\" katanya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: