Jam Sekolah, Pelajar Tidak Ditilang
MUKOMUKO, BE - Polres Mukomuko memberikan kebijakan khusus untuk pelajar yang mengendarai sepeda motor saat jam sekolah atau mengenakan seragam sekolah, meskipun pelajar itu tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Lantas Polres Mukomuko, Iptu Sukamso mengatakan, sebenarnya pelanggaran berlalu lintas yang terbanyak adalah di tingkat pelajar terutama mengenai surat izin mengemudi (SIM). Pelajar ini memang belum dibenarkan menggunakan kendaraan karena belum cukup umur.
Namun, melihat kondisi dan situasi di Kabupaten Mukomuko yang angkutan umumnya tidak sebanyak di daerah lainnya, maka Polres Mukomuko memperbolehkan siswa itu mengendarai motor dengan syarat mengenakan seragam sekolah. \"Bagi remaja yang pergi atau pulang sekolah mengenderai motor kami berikan toleransi khusus tidak dilakukan penilangan. Namun jika di luar jam belajar walaupun pengendara itu berstatus pelajar maka akan tetap ditindak,\" ujarnya.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: