Nikah di KUA Gratis, Di Rumah Rp 600 Ribu

Nikah di KUA Gratis, Di Rumah Rp 600 Ribu

BINTUHAN,BE-Menikah saat ini dapat dilakukan secara gratis tanpa harus membayar honor penghulu. Penghulu juga dilarang meminta honor bagi masyarakat yang akan menikah. Namun, hal tersebut hanya berlaku jika pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan bagi yang mau menikah dengan mengundang penghulu atau petugas KUA di rumah pribadu,  diwajibkan membayar biaya nikah  Rp 600 ribu.  “Peraturan ini sudah mulai berjalan, dan ini berdasarkan keputusan Kemenag,” kata Kepala Kemenag Kaur H. Arsan Suryani SAg Mhi, melalui Kepala  Penyelenggara Syariah Kemenag Kaur,  Drs Herli Suheri, kemarin. Dikatakan Herli,  bagi warga ingin menikah di luar KUA, diwajibkan untuk membayar biaya nikah sebesar Rp 600 ribu tersebut terlebih dahulu sebelum dilangsungkan pernikahan. Pembayaran biaya tarif nikah disetor calon pengantin ke bank yang telah ditunjuk pemerintah yakni Bank Mandiri dan  BRI. “Kalau mau nikah di rumah dengan mengundang petugas KUA sebagai penghulu, maka  mempelai atau keluarganya diwajibkan membayar dahulu biaya nikah sebelum  pelaksanaan nikah digelar,”ujarnya. Lebih lanjut Herli mengatakan, biaya nikah masih ditampung atau disimpan di masing-masing kantor KUA. Karena dari Kemenag sendiri belum membuat atau membuka rekening khusus untuk menampung biaya nikah di luar KUA. Lanjut Herli  sosialisasi aturan baru mengenai biaya pernikahan sendiri untuk di Kaur sudah  dilakukannya sejak dua bulan lalu di KUA.  “Sosialisasinya ya kami mengumpulkan seluruh Kepala KUA  untuk datang ke  Kantor Kemenag. Disana kami memaparkan aturan baru mengenai pengenaan biaya  nikah,\" katanya. Ditambahkanya, apabila dalam pelaksanaan aturan masih ada oknum pencatatan nikah melakukan pungutan. Jika terjadi, sambung  Herli, sebaiknya masyarakat  melaporkan itu kepada kantor kemenag. Jika ada  oknum petugas KUA apabila kedapatan  melakukan pungli pernikahan atau jadi calo pernikahan bukan main-main akan mengambil tindakan tegas. “Kalau memang oknum itu dari petugas KUA, maka itu menjadi tanggung jawab kami. Tapi kalau oknum itu dari luar, maka sudah itu di luar tanggung jawab kami. Maka lebih baik calon pengantin datang sendiri, kalau tidak ingin dimanfaatkan oleh pihak dari  luar,” pungkasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: