Pansus Samisake Bubar
BENGKULU, BE- Pembahasan Revisi Perda Pengelolaan Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) di Kota Bengkulu telah berakhir. Berakhirnya pansus tersebut seiring dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode sebelumnya yang tidak lagi terpilih. Anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2014 -2019 Suimi Fales, SH, juga sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pansus samisake, menegaskan kinerja dan hasil rekomendasi Pansus terhadap keinginan revisi atau perubahan Perda nomor 12 Tahun 2013 tentang Samisake, hanya dilakukan pada pasal 23 ayat 1 dan 2 sebagaimana Surat klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri per 20 Desember 2013. Sementara pada Pasal 14 ayat 3 tentang penyaluran dana kepada LKM dan Penerima pinjaman dilaksanakan melalui Bank Daerah yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota untuk pelaksanaan penyaluran dana bergulir Samisake tidak perlu dilakukan perubahan, sebagaimana hasil koordinasi langsung yang dilakukan DPRD Kota Bengkulu ke Kementerian beberapa waktu yang lalu. \"Dengan rekomendasi tersebut, jelas Pansus sudah tuntas melakukan tugasnya, hanya saja jika kemudian masih diperlukan adanya pembahasan lebih lanjut dan dipandang perlu untuk dibentuk Pansus kembali, maka pembahasan Samisake akan dilanjutkan pada periode DPRD Kota Bengkulu kali ini,\" ujarnya. Menjawab tentang keinginan pihak eksekutif untuk merevisi Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan - Samisake, mengingat adanya hasil evaluasi BPK RI bahwa penyaluran dan Samisake harus dikelola BLUD dan buka UPTD. \" Seperti yang dijalankan tahun sebelumnya, hal itu merupakan kesalahan Pemerintah Kota Bengkulu yang awalnya terburu-buru untuk menjalankan program dengan kondisi perangkat yang belum tersusun dan aturan yang dinilai belum siap, \" tandas Suimi. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: