Dewan Pertanyakan Defisit Rp 48 Miliar
KEPAHIANG, BE – APBD Kepahiang tahun 2012 lalu diketahui mengalami defisit mencapai Rp 48 miliar. Ini terungkap dalam pembahasan KUA-PPAS antara legislatif dan eksekutif beberapa waktu lalu. Terangnya anggaran yang defisit ini menjadi pertanyaan dan mendapatkan perhatian serius dari kalangan dewan.
Seperti diutarakan anggota Banggar DPRD Kepahiang, Hariyanto SKom MM. Pihaknya masih mempelajari lebih lanjut usulan ABPD dari Pemkab Kepahiang. Sebab, mengacu pedoman penyusunan anggaran batas maksimal defisit hanya 3 persen dari total APBD. “Semuanya masih sebatas KUA-PPAS. Makanya Banggar akan meneliti secara menyeluruh usulannya sebelum disetujui. Karena jika disahkan justru melanggar peraturan yang sudah ditetapkan,” katanya.
Dilanjutkan politisi PKB ini, dalam pembahasan RAPDB mendatang defisit akan dikurangi. Kemungkinan langkah yang diambil bisa saja kembali mencermati mana anggaran yang prioritas ataupun sebaliknya. Jangan sampai keputusan yang diambil justu menjadi bomerang bagi yang mengesahkan.
“Semua ada skal prioritas, kalau tidak prioritas teroaksa harus kita coret. Karena defisit begitu besar. Kita berpedoman kepada Permendagri No 37 tahun 2013 tentang pedoman penyusunan APBD 2013,” ulasnya. Dijelaskan dalam Permendagri tersebut, dinyatakan bahwa pemerintah daerah harus melakukan pengendalian batas maksimal defisit dengan berpedoman pada penetapan batas maksimal defisit APBD yang ditetapkan Menkeu. “Tidak ada kata lain, selain lebih cermat lagi dalam mlakukan pengasahan mendatang,” tukasnya. (160)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: