Bendahara Diklat Batal Diperiksa

Bendahara Diklat Batal Diperiksa

SELUMA TIMUR, BE - Lantaran belum punya penasehat hukum (PH), bendahara kegiatan Diklat PIM IV Badan Diklat Seluma 2013, Parmo kemarin (22/8) batal diperiksa polisi. Namun demikian, pemeriksaan terhadap saksi tersebut diagendakan ulang Senin (25/8) mendatang. “Saksi telah datang, namun tanpa PH. Sehingga pemeriksaan urung dilakukan. Tapi Senin mendatang diharapkan hadir dengan membawa PH, karena kasus ini ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun sehingga harus didampingi PH,” kata Kapolres Seluma  AKBP P Lumban Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja dan Kanit Tipikor Bripka Franky Sirait SH. Dijelaskannya, selain Parmo, yang akan menjalani pemeriksaan adalah PPTK kegiatan penyelenggaraan Diklat PIM IV, Imelda Tostiani SH MH. Keduanya akan dipanggil untuk memberikan keterangan seputar pelaksanaan Diklat PIM IV terkait. Saat ini, katanya, penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, Kepala Badan Diklat, Dra Elmawati. “Tersangka dalam kasus ini akan bertambah, mengingat korupsi tidak dilakukan oleh satu orang,” sampainya. Seperti diketahui, 2013 lalu Badan Diklat Seluma melaksanakan Diklat PIM IV untuk meningkatkan kemampuan pejabat eselon IV. Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan anggaran Rp 687 juta lebih. Kemudian dalam pelaksanaannya diduga terjadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 104 juta.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: