Pembunuh Pasutri Segera Sidang
CURUP, BE - Setelah menjalani pemeriksaan dan berkas kedua tersangka lengkap oleh penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong. Akhirnya kedua tersangka pembunuh pasangan suami istri (Pasutri) Hanafi (40) dan Murni (36) berinisila SU (25) dan AR (24), warga Desa Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI). Resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri Curup. \"Dalam pelimpahan berkas ini kita sertai dengan beberapa barang bukti lainnya,\" terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Rudi Marwa. Setelah dilakukannya pemberkasan tersebut, kedua tersangka yang merupakan kaka beradik tersebut akan segera menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Curup. Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup. \"Berdasarkan pengakuan kedua tersankan, motif pembuhuhan yang mereka lakukan murni karena dendam belaka. Dendam tersebut muncul karena kedua tersangka mengira kematian ibunya disebabkan guna – guna yang dilakukan oleh korban,\" tambah Rudi. Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut bermula dari Su (25) yang menyerahkan diri ke Polres Lubuk Linggau. Setelah itu Polres Rejang Lebong dapat mengungkap kasus tewasnya pasutri ini merupakan adalah sebuah pembunuhan berencana dan tidak hanya dilakukan oleh Su sendiri. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya petugas berhasilmenciduk seorang remaja berinisial Ar (24) yang ternyata adik kandung tersangka Su. Sehingga dapat disimpulkan pembunuhan sadis yang dialami pasutri Hanafi dan Murni sudah terencana oleh kakak beradik ini. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, pembunuhan yang mereka lakukan pada tanggal 3 Juni 2014 lalu dilakukan dengan sengaja menunggu korban yang diketahui sedang dalam perjalanandari Kota Lubuk Linggau. Awalnya menunggu korban di kawasan Kecamatan Padang Ulak Tanding. Namun setelah ditunggu sekian lama, mereka mengurungkan niatnya dan pulang menuju ke rumahnya. Namun mendekati rumah korban tepatnya berada di dekat jembatan desa tersebut, keduanya kembali berhenti untuk menunggu korban. Apa yang terjadi sesuai rencana. Adik kakak ini melihat kedua korban mengendari motor akan melintas. Saat itu Su langsung menghampiri korban yang sedang melaju. Tanpa banyak kata, Su langsung memukul korban Hanafi hingga keduanya terjatuh dari motor. Terhempas ke aspal langsung membuat kedua korban tak berdaya. Sementara kedua tersangka secara membabi buta langsung membacok dan memukul korban menggunakan kayu secara membabi buta. Peristiwa itu berlangsung sangat cepat namun kedua korban sudah bersimbah darah. Khawatir diketahui warga yang melintas jalan, kedua tersangka langsung memastikan kedua korban tewas ditempat dengan kembali melayangkan bacokan. Dalam rencana untuk menghilangkan jejak, mayat kedua korban langsung dibuang ke semak-semak pinggir jalan berikut kendaraanya.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: