Lawan BS, Pemkab Kaur Siapkan Sanggahan Tapal Batas

Lawan BS, Pemkab Kaur Siapkan Sanggahan Tapal Batas

BINTUHAN, BE- Pemkab Kaur saat ini sudah menyiapkan memori sanggahan untuk menyikapi persoalan tapal batas   antara Bengkulu Selatan (BS) dan Kabupaten Kaur. Dalam memori tersebut berisikan  masalah tapal batas, total luas wilayah Kaur 2.300 km2. Ukuran luas  wilayah itu sudah dalam UU No 3 tahun 2003. Namun jika Bengkulu Selatan (BS)  masih meninjau kembali melalui  mempertahankan wilayahnya karena batas BS dan  Kaur sesuai ekskewedanaan Sulau Kiri,  Kecamatan Tanjung Kemuning, sesuai UU  Nomor 3 Tahun 2003. \"Silahkan saja gugutan itu ke MK, jika pihak MK memanggil maka kita akan siapkan memori sanggahan, sesuai dengan dokumen yang telah ditetapkan oleh semua pihak ketika itu, kita tetap pertahankan Tanjung Kemuning,\" ujar Asisten I Nandar Munadi SSos, kemarin. Dikatakanya, selain itu isi mamori sanggahan juga sesuai penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2003. Dijelaskan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Bengkulu Selatan, yang mempunyai luas wilayah ± 5.955,59 km2 perlu dibentuk Kabupaten Seluma yang terdiri atas 5 kecamatan Sukaraja, Kecamatan Seluma, Kecamatan Talo, Kecamatan Semidang Alas, dan Kecamatan Semidang Alas Maras dengan luas wilayah ± 2.400,44 km2. Kemudian dan Kabupaten Kaur yang terdiri atas 7  kecamatan yaitu, Kecamatan Kaur Utara, Kecamatan Kinal, Kecamatan Kaur Tengah, Kecamatan Kaur Selatan, Kecamatan Maje, Kecamatan Nasal, dan Kecamatan Tanjung Kemuning dengan luas wilayah keseluruhan ± 2.369,05 km2. \"Dengan cakupan itu selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 35 Tahun 2000 tanggal 26 Agustus 2000 tentang Persetujuan Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Dengan terbentuknya Kabupaten Kaur sebagai daerah otonom,\" jelasnya. Setelah disiapkan semuanya, lanjut Nadar, maka peta wilayah Kabupaten Kaur sudah terlampiran Undang-undang. Hal ini sesuai UU nomor 3 Tahun 2003 dalam Ayat (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kaur secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas. \"Dengan penjabaran diatas maka dilakukan pembentukan batas wilayah yang  ditandangani oleh Kapolda, Korem, AL kemudian Ketua DPRD provinsi dan  Kabupaten, Gubernur, Bupati. Mereka sepakat untuk pemekaran Kabupaten Kaur  beserta batasnya,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: