Ketua PN dan Dua Hakim Diganti

Ketua PN dan Dua Hakim  Diganti

BINTUHAN, BE- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan  Mansyur B Cip SH M Hum dan dua hakim PN Bintuhan yakni Robert M Siahan SH dan Otto Edwin SH MH resmi diganti oleh Mahkamah Agung RI. Pergantian tersebut sebenarnya cukup mengagetkan karena ketua dan dua hakim sekaligus. Padahal PN Bintuhan masih kekurangan hakim. Namun itu, sesuai dengan surat Keputusan MA RI nomor 16/DjU/SK/KP04.5/XII/2012 yang dikeluarkan beberapa hari ini.

Ketua PN Bintuhan Mansyur Bcip SH Mhum resmi meletakkan jabatannya sebagai Ketua PN Bintuhan. Beliau dimutasi menjadi hakim PN Provinsi Jambi. Sedangkan peggantinya sebagai PN Bintuhan yakni Samsudin SH sebelumnya menjabat Waka PN Kalianda Provinsi Lampung. Sedangkan hakim yakni Robert M Siahaan SH dimutasi menjadi Hakim PN sumedang Jawa Barat sedangkan  Otto Edwin SH MH dimutasi menjadi hakim PN Kota Bumi Provinsi Lampung. Namun siapa yang akan menggantikan dua hakim di PN Bintuhan tersebut,  masih menunggu pentunjuk Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu dan MA RI.

\"Sertijab akan berlangsung di PT Bengkulu pada tanggal 27 Desember mendatang, sedangkan serah terima di Kaur masih akan dikoordinasikan dengan baik. Yang jelas pihaknya membenarkan jika adanya mutasi ketua PN dan Dua Hakim,\" Ujar Waka PN Bintuhan Rudi F Abbas SH, kemarin.

Sementara, Ketua PN Bintuhan sekarang memang mendapatkan promosi menjadi hakim PN Provinsi Jambi, karena PN Jambi merupkan Kelas II A begitu juga kedua hakim juga mendapatkan promosi hakim di PN Kelas II di daerah tersebut. Kemudian juga Ketua PN sudah bertugas di Kaur sudah dua tahun lebih sedangkan dua hakim hampir tiga tahun. Sehingga kemungkinan ada penilaian tersendiri oleh MA terhadap ketua dan dua hakim berhak mendapat promosi. Bukan hanya di Kaur saja namun se Indonesia. \"Mutasi tersebut memang kehendak MA karena dilihat dari kenerjanya, jika kinerja baik maka akan mendapatkan promosi ke PN Kelas II atau Kelas I. Hal ini sudah terbukti. Namun PN Bintuhan sangat kekurangan khususnya hakim, namun hal ini wewenang MA siapa yang akan menggantikanya, biasanya tidak jauh usai sertijab Ketua PN baru maka Hakim baru juga akan berdatangan,\" jelasnya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: