Kadis Tersangka Belum Dicopot
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota belum mencopot jabatan Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu, Ir Yalinus, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu. Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE melalui Kabag Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, mengatakan, pemerintah masih membahas tindak lanjut dari ketetapan tersebut. \"Sejauh ini masih kita bahas. Belum ada keputusan,\" kata dia, kemarin. Konsekuensi dari hal itu, Pemerintah Kota belum memberhentikan atau menyiapkan pelaksana tugas yang akan menggantikan posisi Yalinus sementara waktu. Pun demikian, pemerintah berharap agar aparatur yang ada di Dinas Tata Ruang dan Perumahan tetap dapat melayani rakyat yang ingin mengurus IMB. \"Laporan yang kami terima, sementara pelayanan masih berjalan dengan baik,\" ungkapnya. Meski akan mengambil langkah-langkah taktis, namun ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak akan melakukan intervensi atas proses hukum yang sedang dijalani Yalinus. Langkah taktis itu sendiri merupakan bentuk dukungan moril Pemerintah Kota kepada Yalinus yang berstatus sebagai PNS Bengkulu. Untuk diketahui, Yalinus sendiri tidak sendirian dalam kasus proyek pengadaan master plan kawasan komersil Kota Bengkulu dengan total anggaran Rp 196 juta. Kejari Bengkulu telah menetapkan 6 tersangka, yakni 2 pengurus CV Mitra Konsultan, yakni Imam Suardi dan Hari Mukti serta 3 pengurus CV Arsindo masing-masing atas nama Herlan Suhendra, Surya Darma dan Muhamad Faisal. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: