PKL Diberikan Teguran Kedua

PKL Diberikan Teguran Kedua

BENGKULU, BE - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Jahin Liha Bustami SSos, mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran kedua kepada para pedagang kaki lima (PKL) di seluruh pasar tradisional se-Kota Bengkulu. Teguran ini diberikan kepada para PKL yang menggelar lapaknya di jalan raya yang menjadi fasilitas umum untuk kendaraan bermotor. \"Surat imbauan sudah kita layangkan untuk seluruh PKL di pasar-pasar tradisional tanpa terkecuali. Kita lihat bagaimana reaksi PKL selama 3 sampai 4 hari ini. Kalau masih bandel jualan di jalan, kita tertibkan semuanya,\" kata Jahin, kemarin. Jahin juga mengimbau agar instansi yang menangani masalah parkir dan jalan raya dapat menertibkan anggotanya. Pasalnya, Satpol PP banyak menemukan adanya penyewaan lahan parkir kepada para PKL. \"Ini tugas Dishub untuk menangani. Karena PKL yang masih melanggar rata-rata mengaku sudah membayar untuk menyewa lahan parkir. Sudah seringkali penertiban yang kita lakukan gagal karena adanya praktik-praktik semacam ini,\" urainya. Menurut Jahin, pihaknya sudah memberikan batas waktu toleransi agar pedagang tidak berjualan sembarangan. Selama ini pihaknya bukan membiarkan para pedagang berjualan sembarangan, hanya saja selama ini petugas Satpol disibukkan dengan kegiatan yang ada di Pemerintah Kota Bengkulu. \"Tidak ada istilah bagi kita membiarkan pedagang berjualan sembarangan. Sebab dalam beberapa minggu terakhir ini kita sibuk dengan kegiatan pada bulan puasa, lebaran dan saat ini baru selesai kegiatan kemerdekaan. Yang jelas kita sudah memberikan surat peringatan kepada pedagang untuk menata sendiri barang dagangannya,\" tukasnya. Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales SH MH, berharap agar Pemerintah Kota dapat mencari solusi alternatif selain melakukan penertiban terhadap PKL. Menurutnya, bila langkah penertiban tidak berhasil, maka seyogyanya pemerintah mencari solusi alternatif lain. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: