Penyerobotan Lahan Diserahkan ke PT BM

Penyerobotan Lahan Diserahkan ke PT BM

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyerahkan penyelesaian penyerobotan aset Pemprov berupa tanah kosong di kawasan lapangan golf, Kota Bengkulu ke PT Bengkulu Mandiri (PT BM).  Penyerahan penanganan kasus itu dikarenakan sejak 2 Januari 2007, Pemprov menyerahkan pengelolaan lapangan golf itu kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  PT Bengkulu Mandiri. Ini disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov, M Ikhwan SH MH melalui Kepala Bidang Pelayanan Komunikasi dan Informasi Publik Dishubkominfo Provinsi Bengkulu, Sri Hartika MSi kepada BE, kemarin. Menurutnya, sebelum masalah itu diserahkan ke PT Bengkulu Mandiri, Pemprov sendiri sudah melakukan upaya-upaya untuk mengembalikan aset yang telah diserobot tersebut, seperti dengan membentuk tim dan melakukan pendekatan kepada warga penyerobot. Namun warga menolak meninggal tanah itu. \"Karena tanah tersebut berdasarkan keputusan gubernur Bengkulu nomor 459 2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang penunjukan pengelolaan dan pengembangan lapangan golf kepada PT. Bengkulu Mandiri selama 10 tahun, yakni sejak 2 Januari 2007 hingga 2 Januari 2017. Kepada PT Bengkulu Mandiri diberikan hak untuk mengelola, mengembangkan dan berkewajiban menjaga keamanannya dengan melapor kasus penyerobotan itu ke Polda Bengkulu,\" ungkapnya. Ia menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan amanah Perda Nomor 9 tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik daerah pasal 86 dalam  pointnya ayat 1 berbunyi, penyelesaian terhadap barang daerah yang bersengketa dilakukan terlebih dahulu dengan cara musyawarah atau mufakat oleh unit SKPD yang ditunjuk dan apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak tercapai, maka dapat dilakukan melalui upaya hukum, baik secara pidana maupun secara perdata. Disinggung mengenai kepemilikan tanah tersebut, Ikhwan mengaku bahwa tanah itu memang benar aset pemerintah Provinsi Bengkulu yang diperoleh dari pembebasan tanah masyarakat oleh panitia pembebasan tanah yang diketuai BPN Kota Bengkulu dibuktikan dengan berita acara pembebasan No.01/PPT/1989 tanggal 23 Februari 1989 dengan jumlah pemiliknya sebanyak 183 orang dan tanggal 13 November 1989 sebanyak 16 orang dengan luas keseluruhannya mencapai 66.7629 hektar. \"Melalui surat Sekda Provinsi Bengkulu nomor 011/3897/B.9 tertanggal 23 Juli 2014 kepada PT. Bengkulu Mandiri agar PT Bengkulu Mandiri  segera menindaklanjuti penyelesaian hukum terkait dengan penyerobotan tanah tersebut,\" paparnya. Selain itu Ikhwan juga membantah dikatakan saling lempar tanggung jawab atas penyelesaian sengketa tersebut, karena menurutnya tim yang sudah dibentuk sedang melakukan upaya-upaya persuasif agar proses penyelesaian penyerobotan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: