SKPD Harus Terbuka
BENGKULU, BE - Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu memperingatkan agar semua badan publik atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk terbuka terhadap semua permintaan informasi yang bersifat publik. Pasalnya, KIP menerima laporan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Bengkulu enggan memberikan informasi publik. \"Kami menerima laporan tersebut dari Efriadi, warga Jalan Tutwuri Handayani, Padang Nangka, Kota Bengkulu,\" ujar Ketua Bidang Edukasi dan Sosialisasi KIP, Mirzan Hidayat SSos, kemarin. Dijelaskan Hidayat, Efriadi meminta informasi terkait Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) tahun 2014 sebesar Rp 185 miliar, dengan tujuan untuk mengawasi. Namun permintaan Ketua LSM Pelangi pada tanggal 21 Juli 2014 tersebut tidak dipenuhi oleh pihak Satker. 10 hari kemudian, Efriadi melayangkan surat keberatan. \"Tapi surat ini malah ditolak oleh Satker tersebut. Akibatnya, Efriadi melaporkan hal ini ke kami (KIP),\" tambahnya. Hidayat menjelaskan seharusnya pengajuan keberatan tersebut tidak ditolak. Karena itu, KIP menyarankan agar pelapor mengajukan ulang surat tersebut. Selain itu, dia meminta agar pihak Satker juga memberikan informasi yang diminta pelapor. \"Kita berharap agar badan-badan publik ini membuka informasi, apalagi kalau diminta,\" tegasnya. Jika pihak Satker tetap kekeh untuk tidak memberikan informasi, hidayat menjanjikan akan melakukan advokasi dan menganggap hal tersebut sebaga sengketa informasi yang harus diselesaikan melalui mekanisme sidang. Bukan tidak mungkin, ancam Hidayat, hasil sidang tersebut bisa berbentuk pidana (kurungan dan denda). \"Putusan tergantung hasil sidang, bisa menerima pemohon, menerima sebagian atau malah menolak pemohon. Namun, kita minta ini diselesaikan secara baik,\" demikian Hidayat. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: