HUT RI, SK CPNS Dibagikan
KEPAHIANG, BE - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepahiang merencanakan pembagian Surat Keputusan (SK) 46 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 Kepahiang pada puncak peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) mendatang. BKD Kepahiang menyatakan SK 46 CPNS itu sudah diterima pihaknya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pertengahan Juli lalu. \"Mengingat masih ada yang harus dilengkapi, maka dari itu pasca diterima dari BKN belum bisa langsung kita bagikan kepada masing-masing CPNS yang dinyatakan lulus. Sehingga kemungkinan besar SK tersebut akan kita bagikan pada 17 Agutus ini,\" ujar Plt Kepala BKD Kepahiang Drs Asril melalui Kabid Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian Nur Rohim SH kemarin. Dikatakannya, setelah proses pembagian SK CPNS dilakukan nantinya, maka masing-masing CPNS sudah dapat segera melaksanakan tugasnya sebagai guru di sekolah yang dilamar dalam pelaksanaan tes seleksi CPNS dahulu. \"Seluruh CPNS ini merupakan tenaga guru sehingga setelah SK diterima, CPNS ini sudah bisa mengajar di sekolah sesuai penempatanya,\" jelasnya. Menurutnya, untuk pelaksanaan prajabatan kemungkinan besar belum bisa diagendakan tahun ini. Meskipun demikian pihaknya memperkirakan tahun 2015 mendatang pasti dilakukan. \"Tapi yang jelas terkait prajabatan ini kita koordinasikan terlebih dahulu. Kalau melihat waktu yang ada memang kecil kemungkinan, namun disaat CPNS sudah menerima SK, mereka sudah harus bekerja,\" tegasnya. Sementara itu, soal SK honorer Kategori II (K2) pihak BKD Kepahiang menyampaikan saat ini SK nya masih tengah diproses di tingkat BKN. Perkembangannya belum diketahui secara pasti, mengingat saat ini pihaknya tengah kosentrasi menangani tenaga honorer K2 yang dinyatakan tidak lulus tes seleksi lalu sesuai dengan surat sekretaris Men PAN & RB No B.2605/M.PAN.RB/6/2014. \"Peserta tes honorer K2 lalu sebanyak 127, namun dinyatakan lulus 46 orang. Sekarang ini sisa yang tidak lulus itu diminta untuk menyampaikan berkas yang telah ditetapkan sebagai bahan verifikasi dan validasi sesuai PP No 56 tahun 2012, karena siapa tahu kedepan ada kebijakan terhadap honore K2 yang tidak lulus tersebut,\" tandas Asril.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: