Revisi Perda Samisake Deadlock, Dewan Tolak Bahas 3 Pasal

Revisi Perda Samisake Deadlock, Dewan Tolak Bahas 3 Pasal

\"RUDI BENGKULU, BE - Upaya Pemerintah Kota untuk melakukan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) menemui kendala.  Kemarin, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota yang membahas tentang revisi Perda tersebut secara tegas menolak usulan revisi atas pasal-pasal di luar yang diusulkan oleh Mendagri. Ketua Pansus DPRD Kota tentang revisi Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake, Suimi Fales SH MH, mengatakan, Pansus telah bersepakat hanya akan membahas Pasal 23 ayat 1 dan 3 dalam Perda yang dimaksud.  Pansus menolak untuk melakukan revisi atas Pasal 14, 17 dan 18 yang diusulkan oleh tim legislasi Pemerintah Kota. \"Kami sudah konsultasi ke Mendagri dan mereka menyatakan bahwa Perda ini sudah bagus. Tidak ada lagi yang perlu direvisi dan pemerintah tinggal menjalankannya saja. Tapi pemerintah juga tidak mau mundur sehingga pembahasan deadlock,\" kata Suimi usai rapat pembahasan revisi Perda Dana Bergulir Samisake yang dilakukan secara tertutup, kemarin. Suimi menjelaskan, dewan sebenarnya berharap agar revisi Perda tersebut tuntas pada rapat kemarin. Namun karena tim legislasi Pemerintah Kota tetap bersikukuh agar pasal 14, 17 dan 18 tetap direvisi, maka ia selaku pimpinan Pansus memutuskan bahwa rapat pembahasan revisi ini ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. \"Karena kata Mendagri satu bank yang ditunjuk sudah bagus agar jelas siapa yang menerima manfaat. Kemudian dikelola oleh banyak bank juga sudah baik. Sehingga memang tidak ada lagi yang perlu direvisi. Kalau tim legislasi Pemkot mau konsultasi dengan pimpinan mereka terlebih dahulu, ya silakan saja.  Makanya kita putuskan pembahasan ini ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan,\" ungkapnya. Ia berharap agar masyarakat dapat berpikir positif atas malasah ini.  Sejak awal ia menampik bahwa penolakan atas revisi beberapa pasal tersebut merupakan upaya dewan untuk menghalangi suksesnya program pemerintah. \"Kita justru sangat ingin program ini berjalan dengan baik. Kita ingin program ini tetap berjalan karena anggarannya ada dan sudah tersedia. Kami berharap jangan sampai ada tuduhan yang tidak-tidak mengenai keputusan hari ini (kemarin, red),\" ucap Suimi. Terpisah, Asisten II Setda Kota, Drs H Fachruddin Siregar MM, mengakui belum adanya titik temu antara dewan dan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia menyatakan, pembahasan masih dalam proses dan akan terus berlanjut meski dewan melakukan penolakan atas upaya revisi ini. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: