Warga Setuju Danau Dendam Ditata
BENGKULU, BE - Sejumlah warga penghuni Danau Dendam Tak Sudah, tak keberatan bilamana kawasan mereka ditata. Mereka menilai, penataan tersebut dapat membuat kawasan tersebut semakin ramai dan menambah pendapatan mereka. \"Kesannya sekarang kan tidak teratur. Kalau malam juga gelap dan sering digunakan oleh truk besar lewat secara diam-diam. Padahal kawasan ini menjadi salah satu objek wisata yang cukup menarik bagi para wisatawan yang mencari kesejukan dan ketenangan alam,\" kata Agus Hartono (31), warga Jalan Danau RT 1 Kelurahan Nusa Indah, kemarin. Salah seorang penjual es kelapa muda dan jagung bakar di kawasan Danau ini mengatakan, selama ini sebenarnya warga ingin menata sendiri kawasan tersebut dengan apik dan rapi. Namun, warga khawatir bilamana penataan itu sudah mereka lakukan, pemerintah akan melakukan penggusuran. \"Memang status kawasan ini belum jelas. Kami pun mengakui belum ada IMB. Tapi kami berharap pemerintah bisa memberikan status jelas kepada kami dan menetapkan kami sebagai penghuni legal Hutan Kemasyarakatan yang izinnya bisa dimintakan oleh pemerintah daerah,\" ungkapnya. Senada diungkapkan Endro Irawan (34), penghuni kawasan Danau Dendam Tak Sudah lainnya. Ia menyatakan, warga tidak keberatan bilamana pemerintah meminta kompensasi ketika memberikan status yang jelas kepada mereka. \"Kalau pemerintah mau memberikan status yang jelas kepada kami dan membantu kami menata kawasan ini, kami tidak keberatan kalau diharuskan menyetor PAD (Pendapatan Asli Daerah). Selama ini kami juga sudah beritikad untuk membantu pemerintah dalam melestarikan kawasan ini dengan menjaganya dari para perambah. Kami juga sudah berinisiatif untuk menanam pohon untuk menambah kesejukan kawasan ini,\" paparnya. Pada Peraturan Daerah Kota Bengkulu No 1 Tahun 1995 tentang Rencana Umum Tata Ruang Daerah Tingkat II Bengkulu tahun 1994-2005 menyebutkan bahwa Danau Dendam Tak Sudah sebagai kawasan wisata. Meski ditetapkan sebagai kawasan wisata, namun penataan kawasan ini masih memprihatinkan dan tidak menghasilkan PAD bagi pemerintah daerah. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: