Tendang dan Tinju Istri, Pelaku Dijebloskan Penjara

Tendang dan Tinju Istri, Pelaku Dijebloskan Penjara

BINTUHAN, BE- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus terjadi di kabupaten Kaur. Sehingga harus berurusan dengan penegak hukum. RK (30) warga Bintuhan Kecamatan, Kaur Selatan tega  menendang dan meninju istri Septi (28). Sehingga RK, ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Satreskrim Kaur, senin (18/12) sekitar pukul 16.00 WIB dikediamannya. Penganiayaan tersebut pelaku dikenakan pasal 44 ayat I UU nomor 23 tahun 2004 KDRT. Saat ini pelaku telah mendekam di jurusi besi Mapolres Kaur. Data terhimpun, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB minggu (17/12) kemarin lalu. Pada saat itu pelaku meminta duit kepada korban juga istrinya. Pada saat itu karena kondisi keuangan kelaurga itu krisis. Maka korban pun menjawab tidak ada duit, Akhirnya terjadi cekcok mulut antara suami istri tersebut. Pelaku kalap langsung meninju istrinya pada pelipis kening kirihingga  korban luka robek, setelah itu tega menendang  istrinya hingga terjatuh. Korban langsung pulang kerumah orang tuanya, tak terima dengan ulah suaminya. Dengan keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Kaur. Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja membenarkan hal tersebut, sesuai hasil visum korban menunjukan adanya penganiyaan berat. Kemudian juga Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, selama ini diakuinya telah melakukan penganiyaan terhadap korban sebanyak 4 kali. Setiap ribut pelaku langsung memukul dan menendang. \"Dengan demikian pelaku telah kita tetap tersangka untuk ditahan,\" katanya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: