Bulan Ini, Jaksa Tetapkan Tersangka
KEPAHIANG, BE - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menargetkan dalam bulan ini akan ada penetapan tersangka (tsk) terhadap dugaan pelanggaran berupa tindak pidana korupsi, dalam pendistribusian dan permohonan mobil bantuan dari Kementrian Pembangunan Desa Tertinggal (KPDT). Ini ditegaskan Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH. \"Proses pemeriksaan masih terus berlanjut, dan besok (hari ini) kita mengagendakan kembali memeriksa 5 orang yang merupakan Ketua Kelompok Ekonomi Pedesaan yang menerima bantuan mobil KPDT. Namun pemeriksaannya masih sebatas saksi, sejauh ini surat pemanggilan sudah kita layangkan,\" ujar Dodi. Dikatakannya, pihaknya tetap menargetkan pada penyelidikan dugaan pelanggaran bantuan mobil KPDT tersebut, dalam bulan ini akan ada penetapan tsk. \"Sejauh ini kita sudah memeriksa sekitar 11 orang saksi, baik dari Kelompok penerima mobil, Dishub dan juga Bappeda. Mengingat akan ada pemeriksaan 5 orang saksi lagi, maka nantinya yang diperiksa totalnya mencapai 17 orang,\" jelasnya. Sayangnya, saat disinggung apakah sudah mengantongi nama-nama tsk, Dodi belum bisa berkomentar banyak. Menurutnya, sebelum penetapan tsk akan ada gelar perkara terlebih dahulu. \"Bakal calon tsk memang sudah ada, tapi untuk sementara ini kita belum bisa fokus kesana. Mengingat pemeriksaan dan pengumpulan Barang Bukti (BB) masih harus kita lakukan,\" tandasnya. Sebelumnya diberitakan, dalam dugaan ini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah menyita 2 unit mobil KPDT jenis Toyota Hilux dari Dishub. Sebelum disita, masing-masing mobil dengan plat dinas nopol BD 9041 GY dipegang Bappeda danĀ mobil dengan nopol BD 9059 GY dipegang mantan camat Muara Kemumu Adna Aroko SE. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: