Pembatasan Solar Dikaji Ulang

Pembatasan Solar Dikaji Ulang

BENGKULU, BE - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu telah melakukan komunikasi dengan beberapa pelaku usaha terkait pengetatan penjualan BBM jenis solar, yakni hanya dijual pada pukul 06.00 - 18.00 WIB. Dari hasil komunikasi tersebut, kebijakan yang dilandasi Surat Edaran Kepala BPH Migas tersebut kemungkinan besar akan kembali dikaji ulang. Hal ini disampaikan oleh  Sekretaris Dishubkominfo Provinsi Bengkulu, Ir Bambang Budi Djatmiko MM. \"Kami meminta agar masyarakat menahan emosi dan memahami kebijakan ini, karena dalam minggu ini kebijakan ini akan kembali dikaji,\" ujarnya. Diakui Budi, pihaknya telah menerima beberapa komplain dan bertemu langsung dengan para pelaku usaha, seperti Organda dan lainnya, terkait diterapkannya kebijakan ini. Namun, disampaikan Budi, komplain tersebut tidak begitu besar dibandingkan dengan komplain yang dilayangkan para pengusaha di pusat.  \"Pasalnya, organisasi seperti Organda ini menyampaikan langsung ke pusat.  Kemenhubkominfo lah yang nanti akan mengakomodir semua protes dari para pengusaha angkutan tersebut,\" sambungnya. Hingga saat ini, lanjutnya, Dishubkominfo Provinsi juga terus melakukan komunikasi yang intensif dengan para pengusaha angkutan. Hal ini guna menerima laporan dan mengetahui kendala dalam pelaksanaan kebijakan pembatasan solar tersebut. Tak hanya itu, komunikasi juga dilakukan dengan pihak pertamina dan Kemenhubkominfo, untuk menyampaikan beberapa catatan dampak kebijakan tersebut. \"Kami akan terus membuka komunikasi dengan semua pihak terkait pelaksanaan kebijakan ini. Karena itu, kami minta agar semua masyarakat memahami dan bersabar. Karena kami juga akan mengkaji ulang kebijakan ini,\" tutupnya. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: