330 PNS Terancam Tertunda Naik Pangkat
TUBEI,BE - Sebanyak 330 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lebong terancam bakal dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji berkala selama 2 tahun. Hal ini buntut dari absensi mereka saat apel gabungan hari pertama masuk kerja usai libur lebaran pada Senin (4/8) lalu. Bahkan terkait hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebong bersama Tim Kasus Selasa (5/8) kemarin langsung menggelar rapat terkait rekap absensi pada apel gabungan dihari pertama masuk kerja setelah libur lebaran kemarin. Dijelaskan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebong H Guntur SSos berdasarkan rekap daftar hadir apel gabungan tanggal 4 Agustus 2014, dari 31 SKPD terdapat 676 PNS yang tidak hadir dengan rincian, 230 PNS izin, 12 PNS sakit, 76 Dinas Luar, 21 Cuti dan 330 tanpa keterangan. \"Berdasarkan rapat bersama Tim Kasus tadi, besok (hari ini, red) kita akan mengirimkan surat kepada setiap kepala SKPD untuk mengambil langkah atasan langsung terhadap bawahan. Nah jika tidak ada respon terhadap teguran tersebut Berdasarkan PP 53 tahun 2010, sanksinya bisa ditunda kenaikan pangkat dan ditunda kenaikan gaji berkala selama 2 tahun,\" jelas Guntur yang ditemui BE di ruang kerjanya kemarin. Selain itu, hasil rapat juga meminta setiap kepala dinas untuk segera melaporkan tindakan yang sudah dilakukan kepada tim kasus di sekertariat BKD dan ditunggu paling lambat tanggal 12 Agustus 2014 mendatang. \"Tanggal 12 Agustus mendatang kita akan mengadakan rapat dengan setiap kepala SKPD. Dalam rapat tersebut nantinya kepala SKPD diminta untuk mengklarifikasi ketidak hadiran bawahannya pada apel gabungan lalu. Jika memang cuti harus dibuktikan dengan surat cuti, jika dinas luar harus dibuktikan dengan surat tugas dan kalau sakit juga harus ada surat keterangan sakit. \'\'Nah jika itu tidak bisa di buktikan maka kita anggap tanpa keteranagan. Dan nama-nama ini akan kita jadikan bahan pertimbangan saat yang bersangkutan mengajukan kenaikan pangkat,\" tegas Guntur. (777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: