Rosnaini Abidin Hanya Divonis Percobaan

Rosnaini Abidin Hanya Divonis Percobaan

RATU SAMBAN, BE- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu aktif, Rosnaini Abidin kemarin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Rosnaini yang akarab disapa Upik Bidin ini menjadi terdakwa dalam kasus penipuan proyek, tes CPNS dan hutang piutang. Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, Majelis Hakim hanya memvonis mantan Ketua DPRD Seluma periode 2004–2009 ini dengan hukuman percobaan.

\"Hukuman terhadap terdakwa ini dirasa cukup ringan, mengingat terdakwa telah berdamai dengan seluruh korbannya. Disamping itu uang para korban juga telah dikembalikan oleh terdakwa,\"terang Majelis Hakim M Fauzie SH MH. Rosnaini Abidin ini dihukum oleh Majelis Hakim dengan  pidana penjara selama 8 bulan kurungan, dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Budiono,SH yang menuntut terdawa dengan hukuman selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Dengan vonis percobaan ini Upik Bidin tidak ditahan di Lapas Kelas II Bengkulu. Ia bisa bebas tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan dan kegiatan sehari-harinya. Upik Bidin dijebloskan ke penjara, bila dalam masa percoban 10 bulan itu mengulangi perbuatannya kembali.

Diketahui Rosnaini Abidin telah banyak melakukan kasus penipuan. Rinciannya, 2 kasus dengan modus menjanjikan proyek atas nama korban Judianto Juanda senilai Rp 1,6 miliar dan Widodo senilai Rp 1,7 miliar. Tiga kasus lainnya penipuan atas nama korban Anggota DPRD Provinsi Basri Muhammad dalam kasus cek kosong senilai Rp 150 juta. Juga kasus penipuan CPNS yang melibatkan korban Ujang Supriadi senilai Rp 75 juta dan kasus penipuan menjanjikan lulus tes karyawan di sebuah bank dengan korban Dian Ariandi senilai Rp 100 juta.

Sementara Penasihat Hukum Rosnaini Abidin, Yuliswan, SH mengutarakan jika pihaknya saat ini masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Begitu juga JPU Budiono SH, yang menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: