Pemekaran Lembak Ditarget September
JAKARTA - DPR tetap optimistis mampu menyelesaikan pembahasan 65 Rancangan Undang-undang (RUU) pemekaran daerah pada akhir September 2014. Anggota Komisi II DPR Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, masa reses DPR yang dimulai 11 Juli 2014 hingga 15 Agustus 2014 tidak akan memengaruhi target pengesahan 65 RUU menjadi UU. Salah satunya adalah pemekaran Kabupaten Lembak Provinsi Bengkulu. \"Habis reses nanti akan langsung digelar rapat Panja Pemekaran. Di situ nanti Panja akan mengundang pihak pemerintah untuk melakukan pembahasan,\" ujar Yasonna Laoly kepada JPNN. Jadi target tidak berubah? Yakin kelar sebelum habisnya masa tugas DPR periode 2009-2014 akhir September? \"Haqqul yakin, karena mempertimbangkan aspek sebagai daerah perbatasan, geo-strategis, kewilayahan, dan sebagainya, semua memenuhi syarat,\" terang politisi dari PDI Perjuangan itu. Mendagri, Gamawan Fauzi terang-terangan mengaku belum mau membahas paket 22 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang salah satunya RUU pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra). Gamawan menceritakan, sebenarnya Komisi II DPR sudah mengajak pemerintah mulai membahas paket 22 RUU tersebut. Namun pemerintah belum mau dengan alasan pembahasan harus bergilir, diselesaikan terlebih dulu paket 65 RUU yang empat di ataranya pemekaran di wilayah Sumut. \"Harus yang 65 dulu, kalau sudah selesai baru yang 22. Sehingga, saat diajak (oleh DPR, red) untuk bicara yang 22, saya nggak mau,\" ujar Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat 1 Agustus. Seperti diketahui, baik untuk paket yang 65 RUU dan 22 RUU, sejak awal DPR menargetkan semuanya kelar sebelum habis masa jabatan DPR periode 2009-2014 pada akhir September mendatang. Sebanyak 87 RUU itu semuanya merupakan RUU inisiatif DPR. Gamawan menegaskan, pihaknya tidak mau terpaku pada target penyelesaian yang dipatok DPR. Dikatakan, selama belum memenuhi persyaratan seperti yang diatur di PP Nomor 78 Tahun 2007, maka pemerintah tidak akan mau memberikan persetujuan pengesahan RUU pemekaran menjadi UU. \"Ukuran kita adalah PP 78 yang sudah jelas persyaratan administrasi, teknis, kewilayahan. Kita tak mau sekedar mekar. Kalau DPR marah ya nggak apa-apa,\" cetus mantan gubernur Sumbar itu. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: