Kajari Mau Dibunuh

Kajari Mau Dibunuh

\"TEDI BENGKULU, BE - Kehidupan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Wito SH MHum mulai terancam. Jaksa bertubuh tambun itu pun kini mendapatkan teror dan ancaman pembunuhan. Ini tak lepas sikapnya yang vokal dan frontal mengusut berbagai kasus dugaan korupsi seperti kasus RSMY, masterplan dan lain sebagainya. \"Banyak yang intervensi saya tapi secara sembunyi-sembunyi. Saya tidak akan pernah takut dengan ancaman-ancaman dari pengecut tersebut. Saya hanya patuh pada pimpinan dan Tuhan Yang Maha Esa,\" tegasnya. Tak hanya itu, selama mengusut kasus Bansos yang melibatkan pejabat, diakui Kajari, dia kembali mendapatkan ancaman. Kali ini bukan hanya dibunuh, Kajari mendapatkan informasi dari nomor 082180135317, jika ada pejabat Pemkot Bengkulu yang ingin memindahkan agar Wito tidak lagi menjabat sebagai Kajari. \"Ada pejabat berinisial Y dan E mengendarai Camry menghubungi pejabat kejaksaan agar saya segera dipindahkan,\" jelasnya. Kembali diutarakan Kajari, dia tidak takut dengan ancaman yang diduga dilakukan oleh pejabat Pemkot dan Pemprov tersebut. Bahkan, dia berjanji semua perkara hukum yang masuk ke wilayah hukum Kejari akan ditindak sesuai dengan perundangan yang berlaku. \"Saya tidak mau menangani kasus berdasarkan pesanan dari siapapun,\" terangnya. \"Jangan coba-coba menyuap saya, bakal bisa masuk kejaksaan, tapi tidak akan keluar. Saya tulus dan iklas demi kepentingan masyarakat untuk memberantas korupsi,\" tutupnya. Jawab Pernyataan Kejati Di bagian lain,  perang internal antara Kejati dan Kejari semakin memanas. Setelah pada konfrensi pers menyambut HUT Adhyaksa lalu, Kajari Bengkulu, Wito SH MHum disindir dengan pernyataan harus patuh pada Kajati Bengkulu. Kajari Bengkulu merasa tersinggung dengan pernyataan tersebut dan menegaskan tidak akan pernah tunduk pada Kajati. \"Saya hanya akan tunduk pada peraturan yang berlaku, jangan pernah intervensi saya,\" tegasnya. Wito menyampaikan di dalam sistem birokrasi kejaksaan telah diatur di dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Negeri, kemudian di dalam struktur organisasi organisasi telah diatur dengan Perrpres Nomor 38 Tahun 2010 dan Peraturan Kejagung Nomor 009 Tahun 2010 tentang struktur organisasi. \"Disitu sudah ada penjelasan tentang tupoksi dan wewenang masing-masing kejakasaan, mulai dari kejagung sampai cabang kejari ada struktur organisasi,\" ketusnya. Setiap bulan, secara berjenjang semua kejaksaan juga berkewajiban membuat laporan bulanan. Jadi, kata Kajari, ada yang menjadi kewenangan Kejati, Kejari, itu semua sudah terstruktur. Karena semuanya bertanggung jawab pada Kejagung secara berjenjang melalui Kejati. \"Jadi bukan tunduk, tapi melaporkan kenerjanya, karena itu kewajiban,\" sampainya. Menanggapi pernyataan Kajati yang melarangnya untuk mengusut wilayah hukum provinsi. Wito menegaskan, semua baik Polres, Polda, maupun Kejati dan Kejari, diberi kewenangan untuk menindaklanjuti semua laporan di masyarakat pencari keadilan. \"Termasuk menyambut pihak ahli waris yang hari ini (kemarin-red) datang menanyakan perkaranya, termasuk juga perkara tipikor,\" tambahnya. Apalgi dalam upacara HBA lalu, lanjut Kajari, secara tegas Kajagung memerintahkan kepada jajaran kejaksaan untuk meningkatkan prestasi yang telah dicapai, mengedepankan kebenaran berdasarkan UU dan hati nurani serta tetap semangat dalam tugas dan pengabdian pelaksanaan setiap penugasan dengan penuh keikhlasan. \"Jadi bukan tunduk menunduk, tapi lihat bagauimana UU nya bicara. Dalam kata lain, tunduk pada peraturan,\" ulangnya. Disampaikan Kajari, dia juga sudah melakukan rapat internal dengan seluruh jajaran jaksa yang ada di Kejari. Dalam rapat tersebut, dia mengimbau agar para jaksa menaati perintah pimpinan tertinggi, yakni Kajagung. Selain itu, dia mengajak anakbuahnya untuk tidak terintervensi dengan siapapun dalam menuntaskan perkara korupsi. Apabila hasil penyelidikan, penyidikan dan penuntutan memenuhi unsur  tindak pidana yang disangkakan, maka tidak ada kata lain selain digelar di pengadilan. \"Jangan mau diintervensi siapapun, jabatannya apapun. Namun tunduklah pada peraturan perundang-undangan,\" demikian Wito. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: