BKN Batalkan 1 CPNS Lebong

BKN Batalkan 1 CPNS Lebong

TUBEI,BE -  Seorang calon pegawai negri sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus dalam penerimaan CPNS tahun 2013 yang lalu gagal diangkat menjadi CPNS Kabupaten Lebong. Hal ini terjadi karena hingga batas waktu yang di tetapkan Badan Kepegawaian Nasinal Regional VII Palembang untuk melengkapi kekurangan berkas sebagai syarat pengangkatan CPNS tidak dipenuhi yang bersangkutan. Diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala BKD Lebong H Guntur SSos kepada BE, CPNS yang gagal diangkat ini yakni Sopian Ansori yang lulus pada formasi Guru TIK SMK. BKD telah beberapa kali untuk meminta kepada yang bersangkutan untuk memenuhi kekurangan kelengkapan tersebut, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh BKN Regional VII Palembang masih belum juga melengkapi maka yang bersangkutan secara otomastis dianggap mengundurkan diri. \"Kita sudah menerima surat dari BKN tentang pembatalan pengakatan CPNS Atas Nama Sopian Ansori, Yang bersangkutan juga sudah mendapatkan surat dari BKN tersebut. Pembatalan ini di lakukan karena hingga batas akhir yang di tetapkan BKN, ia tidak melengkapi berkas Akta IV yang menjadi syarat sebagi guru. Kita tidak bisa berbuat apa-apa terkait pembatalan ini,\" ungkap Guntur. Dikatakannya, untuk Peneriman CPNS tahun 201 3 yang lalu, ada sebanyak 44 peserta yang lulus Tes dan pada bulan Febuari 2014 yang lalu, BKN telah mengeluarkan NIP untuk 43 CPNS dan BKD Lebong Per Bulan Juni 2014 Kemarin sudah menempatkan CPNS tersebut di lokasi tugas masing-masing \"Adapun 43 CPNS lain yang telah mendapatkan NIP sudah kita tempatkan, meraka ini sebelumnya sudah mendapatkan pembekalan. Untuk 1 CPNS yang di batalkan tersebut, kita sudah berupaya membantu namun tetap tidak di terima oleh BKN. Karena ada kekurangan syarat yakni akta empat yang bersangkutan diragukan oleh BKN,\" pungkas Guntur.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: